KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon meluncurkan program potongan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan pada tahun 2021.
Pemberian stimulus berupa potongan pembayaran pajak bumi dan bangunan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati 973/Kep.678-Bappenda/2020 tentang pemberian stimulus berupa potongan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2021.
“Program ini sudah berjalan sejak bulan Januari lalu. Dan sudah ada desa yang lunas. Yaitu empat desa. Pertama desa Purwawinangun kecamatan Suranenggala lunas pada bulan Februari kemarin. Kemudian di bulan Maret ada tiga desa, yakni Jagapura Lor kecamatan Gegesik, Sedong Lor kecamatan Sedong dan Tersana kecamatan Pabedilan,” kata Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Kabid Pajak Daerah I, Fahmi Sudjati kepada FC, Selasa (23/3).
Baca Juga: Dampak Covid-19, Bappenda Beri Pengurangan dan Penghapusan Denda Pajak Daerah
Dikatakan Fahmi, stimulus pemberian potongan pembayaran PBB perdesaan dan perkotaan ini dibagi menjadi tiga sesi. Pertama ketika, kata dia, pemohon atau masyarakat yang membayar PBB pada bulan Januari hingga 31 Juli 2021 maka akan mendapatkan potongan sebesar 10 persen.
“Ketika pemohon atau masyarakat membayar pada 1 Agustus hingga 30 September 2021 maka mendapat potongan sebesar 8 persen. Dan kalau bayarnya per 1 Oktober hingga 31 Oktober 2021 maka potongan pembayarannya hanya 5 persen,” jelas Fahmi di ruangannya.
Menurutnya, dengan peluncuran program stimulus pemberian potongan pembayaran PBB perdesaan dan perkotaan ini mampu menembus capaian dan dapat mendongkrak percepatan pembangunan di Kabupaten Cirebon.
“Mudah-mudahan merangsang dan pembayaran tidak tertumpuk di akhir tahun. Maka manfaatkan program diskon yang kami berikan ini. Di awal lebih besar diskonnya dibanding akhir,” kata Fahmi. (Ghofar)
Baca Juga: Bappenda Targetkan PBB Tahun 2021 Sebesar Rp49 Miliar
Discussion about this post