Menurut Kasat Lantas, para pemohon SIM, siapkan KTP asli disertai fotokopi. Setelah itu, beralih ke tempat pengecekan kesehatan dan bagian sidik jari.
Selanjutnya, kata dia, pemohon menuju gedung Satpas SIM untuk melakukan pendaftaran dan membayar di loket Bank BRI serta membayar sesuai PNBP.
Langkah selanjutnya, masuk ke ruang foto untuk difoto, sidik jari dan tanda tangan. Selebihnya, ada proses lanjutan, yakni diarahkan ke tempat uji teori.
Setelah terjawab semua nanti keluar hasilnya apakah lulus atau tidak. Jika nilainya bagus, maka bisa melanjutkan ke tes praktek.
“Jika tidak lulus pada saat praktek harus mengikuti uji praktek lagi 1-2 minggu kedepan, namun bagi pemohon yang juga tetap tidak lulus, maka uang yang telah dibayarkan ke Bank tersebut, akan dikembalikan dengan jatuh tempo 1 bulan,” jelasnya.
Sementara, bagi pemohon yang lulus praktek akan diarahkan langsung ke loket pelayanan untuk mengambil SIM tersebut dan tidak ada lagi biaya yang harus dikeluarkan.
“Kami mengimbau bagi pengendara bermotor yang masa berlaku SIM akan habis agar segera diurus. Lakukan perpanjangan beberapa hari sebelum hari H,” himbaunya. (munadi)









































































































Discussion about this post