Sementara itu, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Endang Sujana, didampingi Kanit Regiden, Iptu Lucky Martono dan Baur SIM, Aiptu Apep Nazib, mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh warga masyarakat Majalengka.
“Ini akan dijadikan motivasi di jajaran kami dalam meningkatkan mutu pelayanan, baik dari sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana,” ucapnya.
Selain itu, dijelaskan Kasat Lantas, bahwa pelayanan yang sudah dirasakan masyarakat merupakan komitmen Satpas SIM Satlantas Majalengka dalam memberikan pelayanan prima.
Sementara itu, untuk tahapan membuat SIM, bahwa sebelum masuk ke proses pembuatannya, ingat salah satu syarat utamanya, yaitu sudah berusia 17 tahun. Ketentuan lainnya, seperti bisa menguasai mengemudikan mobil atau mengendarai sepeda motor, hingga sehat jasmani dan rohani.









































































































Discussion about this post