KOTA CIREBON, (FC).- Pasca penahanan sejumlah tersangka oleh Kejari Kota Cirebon bersama Satgas Mafia Tanah pada Senin (4/12) malam, Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon Dr R Pandji Amiarsa angkat bicara.
Sebagai pihak atau pemilik sah atas sejumlah bidang tanah di Blok Siwodi, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Pandji mengapresiasi terhadap upaya hukum yang ditempuh pihak Kejari Kota Cirebon.
“Kami mengapresiasi penegakan hukum tersebut dan berharap berdampak pada orientasi tertib aset PD Pembangunan pada bidang bidang tanah yang lain yang masih dalam keadaan penguasaan tanpa hak oleh pihak tertentu,” jelasnya kepada Fajar Cirebon, Selasa (5/12).
Hal ini, kata Pandji, seiring dengan program kerja PD Pembangunan, yakni tertib aset dan tertib daya guna tanah, maka pihaknya sangat terdukung atas langkah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
“Kami akan terus mengambil langkah-langkah sinergi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dalam rangka terciptanya pengamanan aset baik secara yuridis maupun fisik,” tuturnya.
Disamping itu tujuan menyelamatkan dan mempertahankan aset PD Pembangunan melalui jalur litigasi, hal ini pun bertujuan agar ada kepastian hukum.
Pasalnya, sesuai asas hukum Litis Finiri Oportet, bahwa setiap proses perkara harus ada akhirnya. Demikian pula pada perkara objek di Blok Siwodi, dimana dalam proses perkara di pengadilan telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ketaatan terhadap hukum harus dijunjung tinggi.
“Kami berharap ada kesadaran pada pihak-pihak yang selama ini menguasai tanah tanah PD Pembangunan yang belum ada perikatan hukumnya, agar segera melaporkan pada kami dan membangun perikatan hukum sebagaimana mestinya, agar ada kejelasan status dan kepastian secara yuridis maupun administratif,” tegas Pandji. (Agus)