KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah JC, FI, dan OI.
Para tersangka yang masih satu keluarga ini terbukti melanggar secara hukum, atas kepemilikan aset berupa tanah yang sebenarnya milik PD Pembangunan di Blok Siwodi Perumahan Saphire Boulevard Jalan Pemuda Kota Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi mengatakan, ketiga tersangka ditahan oleh Satgas Mafia Tanah dalam kasus pengalihan dan penguasaan aset tanah milik PD Pembangunan.
“Ketiga tersangka terbukti menyalahgunakan aset dengan bekerja sama dengan tersangka S yang sebelumnya sudah terpidana,” katanya, Senin (4/12) malam.
Seperti diketahui, sejak 2018, Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI melalui Nota Kesepahaman Bersama. Kemudian dibentuklah Satgas (satuan tugas, red) Mafia Tanah yang bertugas mengungkap adanya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah.
Umar melanjutkan, kasus tersebut muncul sejak tahun 2014 silam, dimana ketiganya mengajukan permohonan kepada oknum BPN berinisial S. Namun, proses sertifikat ini tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dan ditentukan oleh PD Pembangunan.
“Proses sertifikat terbukti tidak sesuai prosedur,” imbuhnya.
Atas perbuatan para tersangka muncul 5 sertifikat tanah, 2 sertifikat dengan nama JC, dan 2 sertifikat atas nama FI, dan 1 sertifikat atas nama OI.
5 sertifikat ini seolah-olah sah secara hukum, namun pada putusan Mahkamah Agung ke 5 sertifikat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.
“Dalam perjalanan kasusnya, satu sertifikat sudah dijual kepada orang lain. Hingga kini tanah tersebut masih dikuasai tersangka yang sebenarnya merupakan milik PD Pembangunan,” tuturnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Akibat permainan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp23,6 miliar. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya. (Frans)