“Dalam hal ini bukan hanya kewajiban memberikan bantuan saja melainkan juga bagi yang terkena dampaknya dapat mengajukan gugatan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (3),” ungkap Bambang.
Bambang juga mengatakan bagi masyarakat Kota Cirebon yang ingin menempuh langkah hukum PCNU Kota Cirebon siap mendampingi.
“Jika masyarakat Kota Cirebon dianggap perlu melakukan upaya hukum atas kesimpangsiuran data atau tidak mendapatkan hak karena data yang amburadul maka PCNU Kota Cirebon siap mendampingi masyarakat kota cirebon untuk melakukan upaya atau langkah hukum kepada para pihak. Kami meminta agar transparansi atas bantuan dan data,” pungkasnya. (Sakti)














































































































Discussion about this post