Menurutnya, pemangku kebijakan bantuan sosial ini seharusnya mengecek ulang data dari RT/RW. “Pemangku kebijakan seharusnya cros cek. Jika ditemukan kesalahan data seperti orang yang sudah wafat muncul kembali maka segera dialihkan bantuannya ke masyarakat tidak mampu lainnya,” kata Bambang.
Bambang menambahkan, pemerintah seharusnya lebih spesifik untuk mengklasifikasikan yang dimaksud masyarakat yang terkena dampak bencana COVID-19.
“Pemerintah daerah Kota Cirebon harusnya memberikan kebijakan atau mengklasifikasikan lebih detail yang dimaksud terkena dampak bencana covid-19 bukan hanya yang kalangan tidak mampu saja melainkan juga yang tadinya mampu menjadi tidak mampu, yang terjadi sekarang hanya ada klasifikasi orang lebih membutuhkan,” ungkapnya
Bambang Wirawan mengungkapkan bagi siapa saja yang mengalami kerugian akibat penanggulagan wabah dapat mengajukan gugatan.
Mencermati UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dalam Pasal 10 menyatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Kemudian isi Pasal 5 ayat (1) huruf g adalah upaya penanggulangan lainnya.














































































































Discussion about this post