KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), melakukan Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan (JLTS), bersama Warga Kelurahan Citangtu yang tanahnya terdampak jalan. Bertempat di Gedung Serba Guna, Kelurahan Citangtu, Sabtu (17/9).
Dalam pertemuan ini dibahas, bagaimana proses tahapan pembangunan jalan dengan memprioritaskan keselamatan jalan, pembayaran pengadaan tanah terdampak, dan terkait kesepakatan luasan tanah dan kelengkapan kekurang administrasi. Dimusyawarahkan pula rumah yang terdampak.
Lurah Citangtu Tono mengatakan, warga yang hadir ini merupakan pemilik hak tanah diwilayah Citangtu sebanyak 117 orang.
“Pada dasarnya mereka menyetujui untuk pembangunan jalan lingkar Timur-Selatan. Karena hal ini akan mendorong kemajuan peningkatan perekonomian,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar menyampaikan, rangkaian tahapan Konsultasi Publik merupakan tindak lanjut Rapat di BPN Provinsi Jabar – Bandung yang dihadiri Kajari, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan dan lainnya, untuk perbaikan kelengkapan administrasi .
“Hal ini dilakukan, karena proses pembebasan tanah tidak ingin ada permasalahan dikemudian hari. Untuk itu mohon perhatiannya. Proses jalan ini harus berjalan dengan baik,” ujar Dian.
Untuk Konsultasi publik dengan mengisi kelengkapan administrasi, Hari Kamis sudah ada penetapan lokasi (Penlok) di Bulan September adminstrasi sudah beres. Lalu Oktober proses pengukuran BPN dan penentuan dari Tim Aprisial, November rencana pembayaran, selanjutnya Bulan Januari 2023 sudah mulai ada aktivitas.
Sementara itu, Kadis PUTR Kuningan H.M Ridwan Setiawan menyampaikan, Rencana Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kabupaten Kuningan akan melewati lahan tanah.
Diantaranya, Desa Windujanten- Kecamatan Kadugede, Kelurahan Citangtu, Kelurahan Winduhaji, Desa Ancaran, Karangtawang, Cibinuang- Kecamatan Kuningan, Dan Desa Sindangsari, Kaduagung, Kertawangunan – Kecamatan Sindangagung
Maksud dari pekerjaan jalan ini, masih Ridwan, sebagai implementasi dari arah kebijakan utama pembangunan Kabupaten Kuningan dan Percepatan Pengembangan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Sejalan dengan Perpres No. 87 Tahun 2021, sebagai isu strategis nasional dalam percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, melalui peningkatan aksesibilitas dan kapasitas jaringan jalan, sehingga meningkatkan produktivitas.
“Sementara tujuannya, membangun infrastruktur yang menghubungkan pusat- pusat perekonomian di Kabupaten Kuningan, dan akses yang sudah terbangun menuju Kawasan Strategis Kabupaten dari Jalan Nasional ke Jalan Nasional,” kata Ridwan.
Untuk lokasi dan luas tanah yang dibutuhkan, disebutkan Ridwan, secara keseluruhan pembangunan jalan lingkar timur selatan (Ancaran – Kadugede) mencakup konstruksi badan jalan beserta bangunan pelengkap lainnya, membutuhkan lahan sepanjang 9,548 KM dengan lebar row rata-rata 25 M dengan total luasan 32,417 Ha.
Pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan, dijelaskan Ridwan, melalui tahapan, diantaranya perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil. Dengan perkiraan waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas sampai dengan akhir tahun 2022.
“Sementara perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan ruas Jalan Lingkar Timur Selatan akan memerlukan waktu 15 Bulan dengan target dapat diselesaikan di tahun 2023 hingga 2024,” ujar Ridwan.
Sementara itu, dalam pertemuan tersebut, masih ada penolakan warga atas terdampaknya tanah dan bangunan warga yang terkena pembangunan jalan, seperti halnya salah satu warga yang memiliki klinik di sana, mengaku keberatan kalau tempat usahanya tergusur, namun secara pribadi dia tidak menolak pembangunan jalan secara keseluruhan. (Ali)













































































































Discussion about this post