KOTA CIREBON, (FC).- Pemilihan Kepala Daerah Serentak telah berlangsung pada 27 November 2024 yang lalu. Hasil dari beberapa quick count maupun real count, menempatkan Paslon Nomor Urut 03 Edo-Farida sementara unggul dari dua paslon lainnya.
Namun, belum juga KPU Kota Cirebon mengumumkan secara resmi perolehan suara Pilkada Kota Cirebon, beredar kabar, PIC Kecamatan dari salah satu tim paslon, akan membuat laporan dugaan pelanggaran kampanye Paslon 03 berupa politik uang, ke Sentra Gakkumdu Kota Cirebon.
Yang menjadi persoalan adalah, pelaporan itu mencatut nama tim hukum paslon lainnya. Sehingga seakan-akan, dua paslon yang sementara suaranya tertinggal, akan melayangkan gugatan kepada Sentra Gakkumdu, atas dugaan politik uang Paslon Nomor 03.
Ketua Tim Hukum Paslon 01 Furqon Nurzaman mengatakan, pihaknya legowo, akan menerima dan menghormati keputusan KPU Kota Cirebon, pada Pilkada Kota Cirebon ini, apapun nanti hasilnya.
“Terkait pencatutan nama saya untuk menyoal proses dan hasil Pilkada, saya pastikan tidak benar dan saya membantah dengan keras. Silakan saja kalau kubu Paslon Nomor 02 mau mempersoalkan proses dan hasil Pemilu itu hak mereka,” jelas Furqon, Jumat malam (29/11).
Tapi yang jelas, lanjutnya, sikapnya dan Tim Gabungan Paslon Nomor 1 sama, menerima hasil Pilkada Kota Cirebon. Karena itu adalah merupakan pilihan masyarakat Kota Cirebon sendiri.
“Yang penting mari kita kawal dan dukung program-program dari Paslon Nomor 03 saat kampanye. Masyarakat Kota Cirebon rindu akan perubahan yang lebih baik di semua sektor, terutama infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan dan perekonomian,” tandasnya. (Agus/FC)
Discussion about this post