Mengetahui ini, beberapa anggota lantas mengetuk rumah tersebut. Dan tak lama kemudian dari dalam rumah keluar seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan.
Tak menunggu lama, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan temannya yang diketahui berinisial CR alias Kapuk dan SR.
Bahkan saat dilakukan penggeledahan dari lantai serta di atas meja ruang tamu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,24 gram.
“Saat dilakukan interogasi, mereka mengakui jika barang haram itu didapatnya dengan cara membeli dari seorang warga Cirebon, ” kata Deni.
Selain barang bukti itu, lanjut dia, anggotanya juga menyita barang bukti lainnya berupa pipet (bong) serta sisa sabu yang sempat digunakan oleh pelaku termasuk korek api gas.
Kendati begitu, terhadap kedua pengedar ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasusnya untuk membekuk jaringan pengedar lainnya.
“Karena perbuatannya itu, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Agus)

















































































































Discussion about this post