MAJALENGKA, (FC).– Sebuah gedung bersejarah yang dahulu merupakan Kantor Kewadanaan Leuwimunding, kini berfungsi sebagai ruang dinas Camat Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Menurut penelusur sejarah dari Grup Madjalengka Baheula (Grumala), Nana Rohmana, bahwa gedung ini memiliki catatan sejarah yang membentang dari zaman Kolonial Belanda hingga saat ini.
“Gedung ini dibangun pada tahun 1862, saat Pemerintah Kolonial Belanda membentuk sistem pemerintahan Afdeling Majalengka,” jelas Nana Rohmana kepada wartawan, Senin (15/1).
Nana memaparkan, sistem Afdeling secara politis bertujuan untuk mengurangi kekuasaan bupati dengan pemerintahan sehari-hari di wilayah Afdeling yang dijalankan oleh Asisten Residen, dibantu oleh Patih Afdeling.
“Untuk kantor Asisten Residen di Majalengka, kini dikenal dengan sebutan Gedung Joang yang letaknya berada di pinggir kantor DPRD Majalengka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Naro, sapaan akrab pria ini mengutarakan bahwa pada masa itu dalam sistem Afdeling Majalengka terdapat dua kontrol Afdeling, yaitu kontrol Afdeling Rajagaluh di Leuwimunding dan Control Afdeling Talaga di Maja.
Kedudukan kantor kontrol Afdeling Rajagaluh mencakup Distrik atau Wadana Rajagaluh, Majalengka dan Jatiwangi. Sementara itu, Control Afdeling Talaga mencakup wilayah Kewadanaan Talaga dan Maja.
“Kepala kontrol Afdelling disebut Controleur yang berperan sebagai koordinator beberapa Wadana di bawahnya,” sebutnya.
Berdasarkan catatan almanak Priyai terbitan tahun 1898 dan disusun oleh F Wiggers di Batavia di situ ada 2 Controleur yang tercatat yaitu Controleur Raden Wangsawiria yang berkedudukan kantornya di Leuwimunding, kini menjadi ruang dinas Camat Leuwimunding dan Controleur Talaga Raden Soetijawidjaja kedudukannya di Maja.
Pendopo Controleur Leuwimunding yang kini menjadi ruang dinas Camat Leuwimunding, terlihat kokoh meskipun sudah tua. Bangunan ini memiliki tiga ruangan utama, termasuk ruang pendopo, ruang tengah dan satu ruangan gudang yang konon digunakan sebagai ruang rahasia.
Kendati tersebut terlihat masih kokoh, Naro memandang perlu dilakukannya revitalisasi pada gedung bersejarah ini, khususnya pada eks Kewadanaan Leuwimunding dan Jatiwangi, agar tetap terawat, namun tetap menjaga bentuk aslinya.
Menurut keterangan yang didapatnya dari Camat Leuwimunding, bahwa setelah dihapusnya kedudukan Controleur, gedung tua ini diambil alih oleh Wadana, yang terakhir kali digunakan oleh Wadana Leuwimunding pada sekitar tahun 1990-an sebelum sistem kewadanaan dihapus. Sejak itu, banyak bangunan eks Kewadanaan berubah fungsi atau bahkan dibongkar.
Naro mengungkapkan, meskipun beberapa bangunan eks Kewadanaan sudah beralih fungsi bahkan dibongkar, tetapi setidaknya masih ada usaha untuk melestarikan warisan sejarah seperti gedung Wadana Leuwimunding.
“Seiring waktu, upaya pemeliharaan dan renovasi pada gedung-gedung bersejarah ini menjadi bagian upaya untuk menjaga keberlangsungan benda cagar budaya yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka,” tandasnya. (Munadi)