“Perubahan ini menjadi suatu keniscayaan. Indonesia memiliki banyak remote area yang sulit dijangkau. Kalau mengandalkan jalur normatif, disribusi alokon itu bisa telat. Akhirnya di desa-desa stock out. Ini yang berbahaya bagi kelangsungan peserta KB,” kata Hasto.
“Zaman dulu, pada masa Orde Baru, ada pos KB desa. Salah satu tugasnya mengantarkan alokon kepada akseptor. Kemudian muncul larangan untuk menyimpan alokon di desa. Ketentuan menyimpan obat diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Pos KB desa sudah tidak diperbolehkan (menyimpan alokon). Dalam kondisi pandemi dan new normal ini, maksud saya, PKB-nya bolehlah membawa obat atas request faskes atau bidan-bidan,” tambah Hasto.
Perubahan kedua, BKKBN akan mendistribusikan alokon kepada faskes-faskes swasta. Ini berbeda dari kondisi sebelum pandemi covid-19 yang hanya mendistribusikan alokon untuk faskes pemerintah seperti puskesmas dan rumah sakit atau klinik-klinik milik pemerintah. Dengan catatan, distribusi kepada faskes swasta tersebut tetap tercatat di BKKBN.
Ketiga, BKKBN mengubah menu belanja pada dana alokasi khusus (DAK) yang diberikan kepada kabupaten dan kota.
Bila sebelumnya DAK banyak diperuntukkan untuk pertemuan-pertemuan di tingkat masyarakat, kini tidak lagi. BKKBN menghendaki gelontoran duit tersebut digunakan untuk menggerakkan pelayanan.











































































































Discussion about this post