MAJALENGKA, (FC).– Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka (Bawaslu Majalengka), mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar tetap netral pada momen tahun politik memasuki Pemilu 2024 mendatang.
Netralitas ASN yang dimaksud yakni tidak berpihak pada partai politik (parpol), tidak berpihak pada pasangan calon, tidak ikutan kampanye, sosialisasi dan lain sebagainya.
Hal ini mengingat ASN di wilayah kerja manapun juga, harus tetap mengikuti rambu-rambu peraturan dan Undang-Undang yang mengatur.
Asissten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Majalengka, Rd. Umar Ma’ruf mengatakan, netralitas ASN harus selalu ditunjukkan untuk selalu tidak berpolitik, maupun ikut-ikutan mendukung salah satu pasangan calon pada Pilpres maupun pilkada 2024 mendatang.
“Tentunya sosialisasi untuk mengingatkan para ASN ini kita sambut baik. Sebentar lagi kita akan menghadapi pemilu, dinamika di semua jajaran ASN tentunya harus terus diingatkan,” ungkapnya, Kamis (27/10).
Umar menambahkan, tentang netralitas ASN telah diatur dalam UU yang mengatur tentang ASN dan telah mengalami berbagai perubahan. Dalam Undang-Undang ASN tersebut, termaktub bahwa ASN itu tidak boleh berpolitik, terlebih lagi ikut-ikutan dalam politik praktis.
“Jangan sampai ada keberpihakan, baik itu pada parpol maupun pasangan calon, atau ikut-ikutan kampanye misalnya, itu sangat dilarang,” ujarnya.
Umar menjelaskan, pada prinsipnya, jiwa pengabdian yang tinggi dengan bidangnya masing-masing yang tersebar di setiap OPD maupun tingkat kecamatan. Para ASN harus meneguhkan diri tentang netralitasnya.
“Larangan-larangan untuk ASN harus dipatuhi dan dijalani oleh para ASN. Jika memang ada keberpihakan dan terlibat pada politik praktis, maka tentu sudah ada sanksi bagi ASN tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri Sabana mengatakan, sosialisasi tentang netralitas ASN memasuki tahun politik 2024 ini, diperlukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran.
“Pencegahan ini sebagai upaya Bawaslu untuk menciptakan pemilu yang aman dan jujur. Sehingga tercipta pemilu yang benar-benar sesuai aturan dan perundang-undangan,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Anggota Bawaslu Majalengka, Dede Sukmayadi. Ia mengatakan bercermin pada laporan pemilu sebelumnya, Bawaslu RI telah menerima banyak laporan tentang pelanggaran netralitas ASN.
“Ada sembilan ratusan lebih pelanggaran netralitas ASN. Itu se-Indonesia. Dalam catatan Bawaslu RI, jenis pelanggaran netralitas ASN itu di antaranya muncul dari berbagai kasus seperti memberikan dukungan di sosial media melalui akun-akun pribadi sosmed milik mereka,” ucapnya.
Dede menambahkan, kasus pelanggaran netralitas ASN lainnya yakni terlibat dalam kampanye partai politik maupun mengkampanyekan pasangan calon, serta ada juga ASN yang mendukung parpol tertentu.
“Beberapa kasus lainnya yakni, ASN ikut menghadiri kampanye parpol, ratusan kasus lainya yakni ada pula ASN yang dilaporkan mendukung parpol tertentu,” ujarnya.
Dede menjelaskan, yang dimaksud dengan netralitas ASN ini, sederhananya adalah ASN memang punya hak pilih untuk mencoblos dan menentukan pilihannya pada pemilu maupun Pilkada 2024 mendatang. Hanya saja, meski ASN punya hak pilih, akan tetapi dibatasi hak pilihnya.
Untuk itu, netralitas ASN harus semakin ditingkatkan. Sejauh ini, Bawaslu Majalengka akan senantiasa melakukan upaya-upaya pencegahan. Salah satunya berkirim surat, melakukan himbauan kepada camat se-Kabupaten Majalengka dan lain sebagainya.
“Soal sanksinya, kita rekomendasikan ke komisi KASN, merekalah nanti yang akan memberikan sanksi untuk ASN yang melanggar,” ungkap anggota Bawaslu Majalengka. (Munadi)