KUNINGAN, (FC).- MR, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014 dan 2015 serta Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tahun ajaran 2014/2015 di SMK Negeri 1 Luragung, akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuningan, Senin (1/3).
Tersangka berikut barang bukti yang dilimpahkan dari Polres Kuningan sekitar pukul 09.00 Wib tersebut disambut oleh pihak kejaksaan.
Sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan, tersangka dilakukan pemeriksaan Rapid Swab Antigen terlebih dahulu di Labkesda dengan pengawalan ketat.
Tersangka yang masih mengenakan seragam dinas, itu mau tidak mau selama 3 jam menjalani pemeriksaan lanjutan didampingi kuasa hukumnya di ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kuningan.
Bahkan sempat terjadi perdebatan, mengingat tersangka masih saja tidak mengaku telah merugikan keuangan Negara dengan menggunakan anggaran BOS maupun DSP selama dua tahun berturut-turut.
Akhirnya, sekitar pukul 13.30 Wib, tersangka terpaksa mengenakan rompi khusus dari Kejaksaan Negeri Kuningan dan di bawa masuk ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kuningan menuju “Hotel Prodeo”, yang sementara dititipkan di Polres Kuningan.
Kajari Kuningan L. Tedjo Sunarno melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan Ardy Haryo Putranto menyampaikan hari ini pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polres Kuningan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014 dan 2015 serta Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tahun ajaran 2014/2015 di SMK Negeri 1 Luragung.
“Setelah ini sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, rencananya hari Kamis besok kita limpahkan berkas dan dokumennya untuk segera disidangkan, sampai ada penetapan dari hakim, tersangka baru bisa dipindahkan ke Rutan Kebonwaru,” jelas Ardy.
Untuk tersangka sendiri, lanjut Ardy, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kuningan Kamis (25/2) menggelar acara Press Release mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014 dan 2015 serta Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tahun ajaran 2014/2015 di SMK Negeri 1 Luragung, Kuningan. bertempat di aula WSP Polres Kuningan.
Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi BOS SMKN 1 Luragung Dinyatakan Lengkap
Kapolres Kuningan AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim AKP. Danu Raditya Atmaja, didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda. Yaseri Eko Gurit Sinandito, menyatakan bahwa kasus tindak korupsi penyalahgunaan Dana BOS tahun anggaran 2014 dan 2015 serta Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tahun ajaran 2014/2015 tersebut berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/A/34/IX/2018/JBR/RES KNG, tanggal 19 September 2018 serta Surat Perintah Penyidikan No.: Sprin Dik/218/IX/2018/Reskrim, tanggal 19 September 2018 dengan menyeret tersangka MR (57) ketika menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Luragung tahun 2014-2015.
“Modus tersangka dalam melakukan tindakan korupsi yakni dengan cara melakukan pemotongan anggran sebesar 15 % dari setiap kegiatan sekolah dan melakukan penyisihan anggaran sarana dan prasarana yang bersumber dari Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) SMKN 1 Luragung tahun ajaran 2014/2015 kemudian tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi diantaranya tambahan gaji/penghasilan kepala sekolah setiap bulannya dan juga untuk pembayaran cicilan mobil pribadi Kepala Sekolah”, ujar Danu.
Lebih jauh AKP Danu menambahkan bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Kuningan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 290.429.226,-..
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Danu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) tentang pidana tambahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,
“Tersangka dapat di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah,” jelas Danu.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipikor juga memperlihatkan barang bukti terkait kejahatan yang dilakukan tersangka, berupa dokumen terkait penyaluran penggunaan Dana BOS Pusat, BOS Provinsi Dan DSP SMKN 1 Luragung TA 2014 dan 2015, uang tunai senilai Rp. 21.526.500, satu unit mobil merk Proton type Exora 1.6L M/T Fl Base Line Nopol : E-1397-YA tahun 2012 warna Silver beserta STNK dan BPKB atas nama Tersangka.
“Kasus ini segera kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, setelah kemarin dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuningan,” ujar Danu. (Ali)
Discussion about this post