KAB. CIREBON , – (FC ) – Lembaga komunitas penyiaran di Kabupaten Cirebon diminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat untuk agar segera melakukan pendaftaran izin penyiaran.
Tercatat, yang tergabung dalam Jurnal Ranah Komunikasi (JRK) Jawa Barat ada sebanyak 52 radio yang telah terdata oleh KPID Jawa Barat.
Sayangnya, hanya sekitar 25 radio yang sudah terdaftar. Itu pun, hanya 15 radio saja yang aktif, sementara 10 radio telah vakum.
Artinya, ada lebih dari setengahnya, radio yang tergabung dalam JRK tidak mendaftar izin penyiaran.
Hal itu, disampaikan dalam kegiatan workshop peningkatan profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk penyiaran komunitas di Desa Panembahan, Kecamatan Plered, Kamis (11/7).
Oleh karenanya KPID Jawa Barat mendorong semua radio yang ada di Kabupaten Cirebon mendapatkan izin penyiaran.
“Di kesempatan workshop SDM ini, kita dorong agar teman-teman radio yang belum mendapatkan izin agar segera mengurusnya. Karena itu, kita manggil dari kementerian, apa sih yang menjadi kendala perizinan hari ini dan kita fasilitasi langsung dengan orang yang expert di bidang itu,” kata Ketua KPID Jawa Barat, Dr Adiyana Slamet S.IP M.Si. kepada awak media.
Dalam kesempatan itu KPID Jawa Barat juga menggandeng Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi dengan tujun agar Workshop tersebut bisa menjadi sarana yang mudah untuk menempuh proses perizinan.
Ditanya soal yang menjadi masalah dalam menempuh perizinan. Adiyana Slamet menjelaskan, masalah perizinan itu pasca undang-undang 11 tahun 2020 ditetapkan, dan undang-undang nomor 32 tahun 2002 pasal 30, pasal 33 dicabut.
Atas dasar itulah masalah perizinan dikembalikan ke pusat. Karena ada dua domain yang berbeda. Yakni KPID Jawa Barat dan Kementerian. Sehingga lembaga penyiaran komunitas pun merasa sulit.
“Saya pikir kemudian, menjadi catatan buat kami, untuk mendorong masalah perizinan ini,” pungkasnya. (Johan/Job/FC)
Discussion about this post