MAJALENGKA, (FC).– Pemerintah Kabupaten Majalengka telah mengajukan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Kementerian Pertanian untuk Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk.
Kini, kedua komoditas tersebut resmi terdaftar sebagai varietas lokal Majalengka. Pisang Apuy terdaftar dengan nomor 045/A.9/05/2024, sementara Bawang Putih Nunuk dengan Nomor 048/A.9/05/2024.
“Alhamdulillah, kini Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk resmi menjadi milik masyarakat Majalengka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, Kamis (11/7).
Menurut Dedi, pendaftaran ini bisa mendongkrak nama Kabupaten Majalengka serta komoditas yang dihasilkannya sehingga semakin dikenal luas.
Dia berharap Kabupaten Majalengka bisa memiliki kekhasan daerah seperti Malang dengan produksi apelnya, Sumenep yang dikenal dengan bawang merahnya dan daerah lain yang terkenal melalui hasil pertanian dari varietas lokalnya.
Dedi menambahkan, terdaftarnya Pisang Apuy dan Bawang Putih Nunuk sebagai varietas lokal dapat memaksimalkan produksi sektor pertanian di Kabupaten Majalengka.
“Kedua komoditas ini merupakan bagian dari potensi pertanian Majalengka karena memiliki berbagai keunggulan,” tukasnya.
Terpisah seorang pedagang pisang di Pasar Cigasong Majalengka mengatakan bahwa pisang apuy sampai sekarang masih banyak di buru pembeli. Alasannya disamping rasanya yang manis adem, pisang Apuy juga tahan lama serta tidak cepat busuk.
“Ya pisang apuy masih jadi favorit para penggemar pisang. Disamping enak rasanya, pisang apuy juga tahan cuaca dan tidak cepat busuk. Hal inilah yang menjadikan pisang apuy menjadi pavorit warga Majalengka dan sekitarnya,” ujar penjual pisang yang mengaku bernama Hasanudin.
Sebagai informasi tambahan, Pemkab Majalengka juga pernah mendaftarkan hak paten terhadap buah Mangga Gedong Gincu ke Kementerian Pertanian yang berhasil memperoleh HKI. (Munadi)