MAJALENGKA, (FC).- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka kembali berhasil meringkus dua maling motor asal Kabupaten Indramayu. Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam di wilayah Kecamatan Krangkeng setelah beraksi di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (23/7) lalu.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan, kedua maling berinisial F dan AA tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Menurut dia, kedua pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu beraksi pada Selasa (23/7) malam kira-kira pukul 20.05 WIB, dan berhasil diciduk pada Rabu (24/7) dinihari.
“Kami langsung mengamankan mereka untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Tito Witular kepada wartawan Selasa (30/7).
Ia mengatakan, hingga kini jajarannya masih melalukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya, dua unit sepeda motor milik korban dan yang digunakan para tersangka untuk beraksi, kunci letter T, dan berbagai peralatan lainnya untuk mencuri sepeda motor.
“Saat ini, kami juga masih melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka F serta AA,” ujar Tito Witular.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka F dan AA dijerat Pasal 363 KUHP serta diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tito memastikan kesiapan jajarannya dalam memberantas para pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Polres Majalengka untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah Majalengka, dan tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku tindak kriminal,” kata Tito Witular. (Munadi)















































































































Discussion about this post