KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan mulai memberlakukan Karantina Wilayah Parsial di daerahnya mulai Rabu, 1 April 2020. Pemberlakuan tersebut mengingat pemudik dari luar Kabupaten Kuningan sudah tercatat lebih dari 50.000 orang yang berdatangan.
Melalui surat edaran yang dikeluarkan dengan Nomor 443.1/1095/BPBD Tentang Pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial di Kabupaten Kuningan. Dalam surat itu tertulis, upaya meminimalisir atau memutus mata rantai sebaran Pandemi Covid-19 akan diberlakukan kebijakan Karantina Wilayah Parsial, dengan menutup seluruh akses keluar masuk seluruh Desa/Kelurahan dan beberapa ruas jalan Protokol di Wilayah Kabupaten Kuningan.
Untuk tahap awal Karantina Wilayah Parsial Ruas Jalan Protokol diberlakukan dari mulai pertigaan Cirendang atau rest area – Taman Kota – Perempatan Pasar Darurat (Jalan Veteran). Adapun pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial tersebut mulai dengan pembatasan jam operasional bagi aktivitas masyarakat.
Kaitan dengan itu, maka masyarakat diminta tidak melintas jalan Protokol Siliwangi dari mulai Pertigaan Cirendang/Rest Area – Taman Kota – Perempatan Pasar Darurat mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Kemudian dilarang berjualan dan beraktivitas tidak penting di wilayah kawasan Karantina sesuai dengan jam penutupan tadi. Selain itu, Desa diwajibkan melaksanakan terhitung 1 April 2020 dengan membuat posko penjagaan arah pintu keluar masuk desa/kelurahan.











































































































Discussion about this post