Sementara pemberlakuan kawasan wilayah karangtina parsial ini tidak berlaku atau dikecualikan bagi masyarakat dan badan usaha yang melaksanakan kegiatan seperti penjualan kebutuhan pokok, angkutan logistic atau angkutan sembako, angkutan BBM, angkutan air mineral dalam kemasan.
Selain itu juga untuk paraktek dokter atau apoteker, balai pengobatan atau toko obat. Kemudian tidak berlaku pula bagi masyarakat yang memerlukan keperluan mendesak, seperti sakit dan berobat, kemudian pasar tradisional atau modern, tenaga medis dan relawan penanganan Covid-10 serta pertolongan kemanusiaan lainnya.
Kemudian untuk petugas yang jaga di kawasan Karangtina Parsial diperintahkan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan tekiat point sebelumnya dengan caa diantar langsung dengan kendaraan petugas.
Terkahir, bagi petugas Polres Kuningan, Dishub Kuningan serta Satpol PP Kuningan agar menyiapkan petugas di lapangan untuk pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial ruas Jalan Protokol serta melaksanakan rekayasa lalulintas.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama menyampaikan dihadapan puluhan awak media bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk kebaikan bersama. Maka dia meminta kepada masyarakat berbesar hati dan ‘legowo’ kepada masyarakat yang terganggu.














































































































Discussion about this post