KAB CIREBON,(FC).- Pasca Pilkada, KPU Kabupaten Cirebon gelar Focus Group Discussion (FGD) dan penyusunan laporan hasil evaluasi Pilkada Serentak 2024.
Hadir pula pada acara itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i acara ini berlangsung di ballroom Hotel Apita,Kecamatan Kedawung,Kabupaten Cirebon pada Jumat. (21/2/25).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati mengatakan tujuan FGD untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak melalui peserta yang terlibat aktif berdiskusi dan memberikan catatan sekaligus masukan terkait data pemilih, penguatan SDM khususnya Badan Adhoc, FGD ini juga bertujuan untuk mengevaluasi setiap tahapan pilkada.
“Kegiatan ini merupakan tahapan krusial bagi kami. Kami meminta saran dan kritik yang membangun untuk pelaksanaan pemilu ke depan” ujar Esya. Jumat (21/2/2024).
Dalam diskusi ini, kata Esta bahwa KPU Kabupaten Cirebon akan membahas empat aspek utama yakni tahapan pemilihan, tahapan non-pemilihan, kelembagaan dan dukungan, serta faktor eksternalitas, pertama tahapan pemilihan, tahapan ini mencakup persiapan dan penyelenggaraan.
Tahap Persiapan ini meliputi perencanaan hingga pembentukan Badan Adhoc, sedangkan penyelenggaraan dimulai dari pemutakhiran data pemilih hingga verifikasi faktual (verfak) di lapangan.
“Sampai kemarin, kami telah menyelesaikan tahapan terakhir, yaitu penyelesaian perselisihan hasil Pemilu. Alhamdulillah, KPU Kabupaten Cirebon telah mendapatkan kepastian hukum,” kata Esya.
Adapun yang kedua, lanjut Esya yakni tahapan non-pemilihan, yang mana tahapan ini menjadi perhatian penting karena banyak pertanyaan mengenai peran KPU Kabupaten Cirebon lima tahun kedepan atau setelah tahapan pemilihan selesai.
“Kami menyusun program strategis untuk periode ini, dengan fokus pada pemutakhiran data berkelanjutan dan peningkatan partisipasi masyarakat,”ungkapnya
Kemudian yang ketiga terkait dengan aspek kelembagaan dan dukungan. Esya menegaskan KPU Kabupaten Cirebon tidak bisa bekerja sendiri dan memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Serta keempat adalah faktor eksternalitas. evaluasi ini juga mempertimbangkan berbagai faktor eksternal yang mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu.
“FGD ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam sistem demokrasi di Kabupaten Cirebon,” katanya
Esya berharap dari kegiatan evaluasi ini, dapat menjadi acuan bagi KPU Kabupaten Cirebon dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu ke depan.
“Kami berharap, FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi yang akan kami sampaikan dalam FGD tingkat provinsi, evaluasi ini dapat menjadi acuan bagi KPU Kabupaten Cirebon dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.” pungkasnya.(Johan)














































































































Discussion about this post