“Kita harus juga membuat kesepakatan bersama komite pendidikan soal kesiapan kegiatan tatap muka. Dan harus ada persetujuan orang tua atau wali murid terhadap keikutsertaan putra-putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah,” ungkapnya.
Meskipun sekolah telah memenuhi tiga syarat sebelumnya, Irawan menegaskan, para orang tua atau wali murid tetap berhak memutuskan anaknya akan ikut belajar tatap muka di sekolah atau tidak.
“Sekolah dilarang memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orang tua merasa tak aman. Bagi murid yang tidak diizinkan orang tuanya, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah,” terang Irawan yang baru sembuh dari positif Covid-19 ini.
Sementara salah seorang orang tua siswa Yadi Kusparyadi mengaku, sedikit ragu untuk melepaskan putrinya untuk belajar di sekolah secara langsung. Pasalnya, Kota Cirebon belum sepenuhnya bebas dari Covid-19. Bahkan menjadi salah satu wilayah di Jabar yang masih dalam zona merah.
“Ragu mas, anak saya kembali ke sekolah mengingat pandemi Covid-19 di Kota Cirebon belum berakhir. Tapi pembelajaran di rumah juga membuat anak saya merasa bosan dan tertekan dengan tugas-tugas sehari-hari. Dibutuhkan sosialisasi dengan kawan-kawannya. Tapi ini saya serahkan kepada pemerintah yang lebih tahu baik buruknya,” pungkasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post