Tidak hanya konseptual saja, ada hal lain yang penting diperhatikan. Yakni sebelum sekolah di zona hijau kembali buka dan melakukan pembelajaran tatap muka, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Antara lain sekolah atau satuan pendidikan wajib berada di kawasan zona hijau. Kemudian ada izin pembukaan sekolah dari Pemkot Cirebon setempat atas rekomendasi dari gugus tugas penanggulangan Covid-19.
Oleh karena itu, meskipun berada di zona hijau, sekolah tetap tidak boleh menggelar pembelajaran tatap muka jika belum ada izin.
Selanjutnya, pembukaan kegiatan belajar secara tatap muka bisa dilaksanakan, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Daftar periksa itu terdiri dari ketersediaan sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih (hand sanitizer), dan penyemprotan disinfektan secara berkala.
Sekolah mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya. Kesiapan menerapkan area wajib masker atau pelindung wajah (face shield). Sekolah memiliki pengukur suhu tubuh jenis thermogun.















































































































Discussion about this post