INDRAMAYU, (FC).- Mantan Kuwu Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jenuri ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Rabu (12/8) terkait tindak pidana korupsi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Indramayu, Iyus Zatnika membenarkan telah mengamankan mantan Kuwu Desa Wanakaya. Menurutnya, mantan Kuwu ini sudah dilakukan penanganan dan telah diserahkan di Lapas Indramayu
Dikatakan Iyus, Jenuri diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembebasan aset tanah Desa Wanakaya pada tahun 2004 lalu, yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 168.373.000.
Kerugian tersebut, lanjut Iyus, sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : SR-944/PW10/5/2019 tanggal 17 Desember 2019.
Menurut Iyus, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aset tanah desa tersebut terjadi di Desa Karangtumaritis, Kecamatan Haurgeulis kepada PT Pertamina DOH Jawa Bagian Barat dengan luas 12.432 m², Adapun nilai kesepakatan dari kedua belah pihak pada saat itu sebesar Rp 422.688.000.














































































































Discussion about this post