Pembebasan aset itu juga dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Kuwu Wanakaya Nomor : 02/KPTS/2011/2004 per tanggal 1 Juli 2004 tentang pengadaan tanah penganti aset desa.
Masih dijelaskan Iyus, tanah tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan tanah penganti berupa tanah sawah di Blok Sukamulya, Desa Karangtumaritis seluas 12.250 m² (milik tersangka Jenuri).
Selain itu, peruntukannya juga untuk pengadaan tanah darat berupa lapangan sepakbola yang terletak di Blok 9 dan Blok 10 Desa Wanakaya seluas 7.994 m².
Namun setelah tersangka (Jenuri,-red) menerima uang pelepasan aset desa dari Pertamina tersebut, ia tidak pernah melaksanakan pengadaan untuk tanah sawah yang dimaksud. Ia juga tidak memasukan tanah tersebut dalam daftar aset desa.
“Tanah sawah tersebut nyata-nyata tidak pernah digunakan untuk kepentingan Desa Wanakaya,” ujar dia. (Agus)
Discussion about this post