KAB.CIREBON, (FC).- Kasus praktik “pengantin pesanan” kembali menimpa warga Kabupaten Cirebon. Seorang perempuan bernama Vina (26) akhirnya dipulangkan ke keluarganya setelah mengalami pengalaman traumatis usai diberangkatkan ke China melalui perantara agen pernikahan.
Vina dijemput oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon pada Senin (16/3).
Setelah sebelumnya menjalani proses pemulihan di Rumah Aman milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Provinsi Jawa Barat.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani mengatakan, penjemputan tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan sekaligus pendampingan setelah kembali dari luar negeri.
“Korban kami jemput dari Rumah Aman Provinsi Jawa Barat untuk kemudian dipulangkan dan diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar Fitri, Senin (16/3).
Ia menjelaskan, sebelum dipulangkan korban menjalani proses pemulihan karena mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya selama berada di luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Vina merupakan anak keempat dari empat bersaudara. Kondisi ekonomi keluarga yang terbatas membuatnya tergiur tawaran agen yang menjanjikan pernikahan secara syariat Islam dengan pria di luar negeri.
Namun realitas yang dihadapi jauh dari harapan. Setelah diberangkatkan ke China untuk menikah, perjalanan hidupnya justru berubah menjadi pengalaman yang mengancam keselamatan dan memicu tekanan psikologis.
Vina akhirnya kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Maret 2026 dan diantar oleh ayah mertuanya dari China. Setibanya di tanah air, korban menunjukkan gejala kecemasan berulang sehingga harus menjalani terapi pemulihan di Rumah Aman Provinsi Jawa Barat.
Setelah dinilai cukup stabil secara psikologis, pemerintah daerah kemudian menjemput korban untuk dipulangkan ke keluarganya di Kabupaten Cirebon.
Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan akan terus memberikan pendampingan terhadap korban, baik dari sisi psikologis maupun sosial, agar proses pemulihan dapat berjalan optimal.
Kasus ini kembali menjadi pengingat adanya praktik perekrutan perempuan dengan modus pernikahan lintas negara yang kerap memanfaatkan kerentanan ekonomi korban. (Ghofar)












































































































Discussion about this post