KAB. CIREBON, (FC).- Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, pemerintah membuat kebijakan agar para siswa belajar di rumah. Bahkan, kini terus diperpanjang, para siswa belajar di rumah dan libur sekolah hingga 30 Mei 2020 mendatang.
Namun, sejumlah sekolah swasta di Kabupaten Cirebon, dalam kondisi semacam ini masih memunguti SPP. Hal itu menuai gejolak dan kritikan dari Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Siska Karina.
“Kami sangat menyesalkan adanya pungutan tersebut. Sebab, di tengah wabah Covid-19 ini, beberapa sekolah terutama yang berstatus swasta masih saja memungut pembayaran SPP kepada wali murid. Padahal pemerintah pusat maupun pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal ini Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa belajar di rumah bagi pelajar hingga akhir bulan Mei mendatang. Tapi kenapa masih memungut SPP,” kata Politis Partai Golkar, Siska, belum lama ini kepada wartawan.
Padahal, kata dia, pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kabuapten Cirebon telah mengeluarkan surat edaran (SE), namun masih saja ada sekolah yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Iya, meskipun sudah dikeluarkannya surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan surat edaran Kementerian Pendidikan RI Nomor 4 tahun 2020 yang memutuskan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, belum dapat direalisasikan oleh sekolah terutama sekolah swasta,” kata Siska.
Pihaknya (Komisi IV) pun telah menerima keluhan dari beberapa wali murid terkait adanya pungutan SPP tersebut.
“Ada keluhan orang tua murid, yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta. Mereka ribut, soal biaya SPP. Kan sekolahnya diliburkan, tapi tetap harus bayar, BOS-nya buat apa? Saya sempat menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak sekolah. Namun hingga saat ini tidak menemukan jawaban apapun dari pihak sekolah,” katamya.
Ia meminta pihak sekolah untuk terbuka dan memberikan informasi tersebut kepada wali murid agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Sudah seharusnya pihak sekolah tidak diam, pasalnya wali murid membutuhkan informasi yang terbuka terkait permasalahan ini. Setidaknya berikan informasi, jelaskanlah secara detail manakala ada wali murid yang menanyakan biar paham. Tidak harus kepala sekolah langsung, kan bisa komitenya. Bukan mendiamkan. Selain itu, banyak kejanggalan lain yang belum clear hingga saat ini. Misalnya saja, dihilangkannya agenda Ujian Nasional yang dimana dalam pelaksanaannya menggunakan dana BOS. Bukankah ada alokasi untuk pembiayaan UN? Ketika sekarang ditiadakan, kemana anggaran itu dipergunakan. Harus clear ini,” katanya. (Suhanan)











































































































Discussion about this post