Koordinator LSC A. Inu Ubaidillah saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsAppnya mengatakan, statemen Hermanto dari Fraksi Partai Nasdem yang selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon pada saat pembahasan IMB UMC tanggal 2 Juli 2020 yang mencoba mengaitkan status IMB UMC dengan IMB Pondok Pesantren sangat melukai insan Pondok Pesantren di Kabupaten Cirebon.
Ucapan tersebut juga potensial menimbulkan friksi dan opini yang keliru di masyarakat yang merugikan Pondok Pesantren.
Oleh sebab itu maka secara hukum statemen Hermanto mengenai IMB Pondok Pesantren adalah bentuk tuduhan serius terhadap Pondok Pesantren yang mempunyai konsekuensi hukum.
“Kami juga menyayangkan sikap Bupati Cirebon selaku eksekutif dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon selaku legislatif yang diduga telah abai terhadap Pondok Pesantren dengan tidak memberikan pemahaman yang komperhensif mengenai keberadaan Pondok Pesantren beserta sumbangsihnya terhadap memajukan kecerdasan bangsa. Sikap abai itu patut diduga pula menjadi alasan dari keberanian saudara Hermanto dalam membuat statmen yang mendiskreditkan Pondok Pesantren dan menyeret-menyeret Pondok Pesantren pada peristiwa yang sama sekali tidak diketahui oleh Pondok Pesantren,” ungkapnya.
Pria yang biasa disapa Inu juga mendesak pihak eksekutif dan legislatif untuk ke depannya agar bertindak profesional dalam menangani persoalan.
Sikap profesional itu salah satunya dilakukan dengan tidak mencoba melibatkan pihak-pihak yang tidak berperkara masuk ke dalam perkara dalam hal dan keadaan apapun. (Muslimin).















































































































Discussion about this post