Pengasuh Pondok Pesantren As Salafiyyah Bode Lor Kabupaten Cirebon ini menilai Hermanto tidak mengerti mengenai hal-hal ke Pesantrenan, dirinya menyayangkan pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Anggota DPRD yang sudah dua Periode menjabat dan juga sebelumnya pernah berasal dari Partai yang berbasis Islam.
“Hermanto (Anggota DPRD) itu gagal paham, harusnya Dewan itu tahu kalau sekarang Indonesia itu sudah punya Undang-undang tentang Pesantren, tinggal peraturan Daerahnya saja yang belum ada. Harus Dewan itu membahas tentang hal itu (UU Pesantren) bukan malah ngungkit-ngungkit IMB Pesantren,” kata Kyai Badrudin.
Menanggapi hal tersebut, RMI dan PCNU Kabupaten Cirebon sampai sejauh ini belum memutuskan akan mengambil langkah apa mengenai pernyataan Hermanto.
Hari ini, Minggu (5/7), RMI mengundang seluruh organisasi yang menaungi Pesantren untuk berkumpul dan sekaligus membicarakan sikap apa yang akan dikeluarkan.
Sejauh ini, RMI masih mengumpulkan informasi apa saja yang berkembang dilapangan. Pihaknya tidak mau ceroboh dalam mengambil sikap karena hal tersebut berkaitan dengan kepentingan Pesantren.
“Kami kumpulkan informasi yang berkembang saat ini, kemudian pastinya kami akan laporkan ke PBNU di Pusat. Bagi saya pribadi sih tidak perlu ada Tabayun lagi ke Hermanto, saya pribadi akan bertanya kepada Hermanto Rumahnya dia ada IMB nya tidak,” tegas Kyai Badrudin.
Terpisah, Lingkar Santri Cirebon (LSC) juga mengeluarkan pernyataan keras terhadap pernyataan Hermanto.
Hal tersebut untuk menjawab kegelisahan santri dan pihak-pihak yang mencintai Pondok Pesantren atas munculnya statmen yang tak berdasar terkait IMB Pondok Pesantren.















































































































Discussion about this post