MAJALENGKA, (FC).- Bawaslu Majalengka secara resmi telah melaporkan KPU Majalengka soal dugaan pelanggaran administratif pemilu ke Bawaslu Jabar.
Dugaan pelanggaran administratif tersebut sudah beberapa kali melalui proses persidangan. Dugaan pelanggaran, yakni KPU Majalengka melakukan klarifikasi kegandaan anggota partai politik (parpol) yang dilakukan tidak menghadirkan langsung orang yang bersangkutan. Melainkan hanya melalui video call.
Pada Sabtu (1/10), melalui siaran persnya yang diterima wartawan, Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada, angkat bicara.
Agus Syuhada mengatakan, dalam teknis pelaksanaan verifikasi parpol melalui video call tersebut, Ketua Bawaslu Majalengka justru hadir menyaksikan langsung. Ketua Bawaslu Majalengka bahkan duduk di kursi petugas klarifikasi.
“Bahkan menginstruksikan kepada LO parpol dengan kalimat “Demi tertibnya administrasi, walaupun sudah selesai diklarifikasi dengan video call, tetap harus ditandatangani sama anggota parpol yang bersangkutan” dan setelah itu, Ketua Bawaslu ikut melakukan klarifikasi dengan bertanya kepada petugas/LO Partai Politik,” ujar Agus Syuhada, Sabtu (1/10).
Menurutnya, jika klarifikasi menggunakan video call dianggap sebagai pelanggaran administratif oleh Bawaslu Majalengka, seharusnya lembaga tersebut melakukan pencegahan, menegur dan memberikan masukan kepada KPU. Bukan malah ikut menjadi petugas klarifikasi.
“Logikanya kan begitu. Sesuai Perbawaslu 3 tahun 2018 Pasal 7 ayat (2) bahwa pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan tindakan, langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran serta pengawasan secara langsung, tapi regulasi tersebut tidak dijalankan oleh Bawaslu Majalengka. Bahkan Bawaslu Majalengka melakukan pembiaran, itu dengan catatan kalau menurut mereka apa yang dilakukan oleh KPU melanggar administrasi,” ucapnya.
Pembiaran ini, sambung dia, selain melanggar Perbawaslu 3 Tahun 2018, juga melanggar KUH Perdata Pasal 1366. Disebutkan, setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
“Jadi dalam tindakan pembiaran, derajatnya sama dengan perbuatan pelanggaran yang dilakukan,” jelas dia.
Di samping itu, masih kata Agus Syuhada, bahwa verifikasi parpol termasuk di dalamnya verifikasi kegandaan anggota parpol melalui video call adalah kewenangan KPU RI. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia termasuk Jawa Barat dan Majalengka.
Menurutnya, semua menggunakan metode ini tanpa terkecuali, hal tersebut tertuang dalam PKPU 4 tahun 2022 yang pedoman teknisnya ada dalam Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir adalah Keputusan KPU nomor 346 tahun 2022 dan ditegaskan kembali dalam Surat Edaran KPU RI nomor 698 Penegasan metode klarifikasi melalui video call.
“Regulasi tentang verifikasi melalui video call harus difahami secara komprehensif integral, kalau pembacaannya parsial maka dipastikan akan salah memahami aturan tersebut. Semangat penggunaan media telekomunikasi dalam verifikasi kegandaan bagi yang tidak bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten atau kota adalah untuk memudahkan partai politik dalam hal memastikan keanggotaannya supaya tidak ganda dengan parpol lain,” katanya.
Di luar adanya laporan yang dilayangkan Bawaslu Majalengka terhadap KPU Majalengka, Agus Syuhada mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya partai politik penyelenggara pemilu, stakeholder di Majalengka untuk berkolaborasi menyelenggarakan pemilu yang membahagiakan. Pemilu 2024 harus sukses dengan penyelenggaraan yang berkualitas dan setiap orang bisa mengambil peran masing-masing untuk menyukseskan hajat elektoral ini.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Majalengka melaporkan KPU Majalengka terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu ke Bawaslu Jabar. Dugaan pelanggaran administratif tersebut sedang dalam proses persidangan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Abdul Rosyid mengatakan, dugaan pelanggaran itu, yakni KPU Majalengka melakukan verifikasi kegandaan anggota partai politik (parpol). Namun, verifikasi yang dilakukan tidak menghadirkan langsung orang yang bersangkutan melainkan melalui video call.
Padahal menurutnya, harusnya verifikasi dilakukan dengan menghadirkan langsung pihak yang bersangkutan.
“Verifikasi kegandaan anggota parpol melalui video call/vicall, padahal harusnya langsung,” ujar Abdul kepada wartawan, Selasa kemarin.
Kata dia, pelanggaran itu tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 PKPU 4/2022 yang berbunyi, dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.
“Selain itu, KPU Majalengka juga diduga melanggar Pasal 40 ayat 4 PKPU 4/2022, dan Keputusan KPU Nomor 331 tahun 2022. Pasal 40 ayat 4 sendiri berbunyi dalam hal Partai Politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Oleh karena itu, dugaan pelanggaran tersebut menjadi temuan Bawaslu Majalengka.
Pelanggaran tersebut dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Dugaan pelanggaran administrasi itu pun sudah masuk sidang tahap awal dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi dan tahap kedua mendengarkan jawaban/tanggapan terlapor.
Dalam agenda itu, Bawaslu Jabar memanggil Bawaslu Majalengka sebagai pihak pelapor dan KPU Majalengka sebagai pihak terlapor. (Munadi)
Discussion about this post