INDRAMAYU, (FC).- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 489.275.000.
Kerugian negara tersebut terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 (BANPROV 2019).
Perkara tersebut tercatat dengan nomor perkara PDS- 01 – 04/Inmyu/2022 yang saat ini dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Perkara ini hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Indramayu, Helmy Hidayat , Rabu (20/7).
Helmy Hidayat menyampaikan, pengembalian Rp 489.275.000 ini, dilakukan melalui penasehat hukum terdakwa PPP, yakni Raja J.T.
Di sisi lain, disampaikan Helmy Hidayat, adapun totol kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, yakni sekitar Rp 1,4 miliar.
Nominal tersebut berdasarkan hasul penyelidikan petugas.
“Dengan total titipan pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah dititipkan kurang lebih sudah sebesar Rp 1,4 miliar,” ucap dia.
Uang titipan tersebut kemudian disimpan dalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Indramayu sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum. (Agus Sugianto)













































































































Discussion about this post