KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan penggeledahan di kantor BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, pada Selasa (1/7/2025).
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pada proses pemberian kredit yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Penggeledahan dilakukan menyusul kesulitan tim penyidik dalam mendapatkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan kredit bermasalah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Hariyadi, menjelaskan bahwa penyidikan telah berjalan sejak Maret 2025, namun proses pengumpulan bukti masih menghadapi berbagai kendala.
“Kami telah memeriksa sekitar 40 orang, baik dari pihak bank maupun para kreditur. Karena dokumen asli sulit diakses, kami terpaksa melakukan penggeledahan selama dua hari, Senin dan Selasa ini,” ujar Slamet, Rabu (2/7/2025).
Penggeledahan dan penyitaan ini juga, tambah Slamet, tidak menutup kemungkinan menyasar pihak terkait lainnya.
Menurutnya, dugaan korupsi ini melibatkan pemberian kredit tanpa prosedur yang sah, serta adanya indikasi penggelapan dana oleh oknum di internal bank. Kasus ini juga telah resmi naik ke tahap penyidikan, meskipun belum ada penetapan tersangka.
“Untuk penetapan tersangka masih menunggu pengumpulan alat bukti yang cukup. Sementara penghitungan kerugian negara masih menunggu hasil audit dari BPK RI,” jelas Slamet.
Ia menyebut, praktik penyalahgunaan kewenangan ini terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni antara tahun 2018 hingga 2025, atau selama tujuh tahun. Dugaan kerugian yang ditimbulkan dari praktik kredit bermasalah ini mencapai puluhan miliar rupiah.
“Penyalahgunaan kewenangan ini dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki jabatan. Namun, untuk detail jabatannya belum bisa kami ungkapkan saat ini,” tambahnya.
Slamet menegaskan, kasus ini tidak berkaitan langsung dengan dana simpanan nasabah, sehingga masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik.
“Justru dengan adanya penindakan terhadap pelaku kredit curang ini, maka BPR Bank Cirebon dapat lebih sehat secara keuangan. Kami minta masyarakat tetap tenang karena dana nasabah tetap aman,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus ini, Slamet membantah dan menyebut bahwa peminjam bermasalah berasal dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum.
Sebelumnya, BPR Bank Cirebon juga pernah tersandung kasus korupsi penyalahgunaan dana simpanan nasabah pada tahun 2024. Kini, dengan munculnya kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini, integritas lembaga keuangan tersebut kembali menjadi sorotan tajam publik. (Agus)
Discussion about this post