KAB. CIREBON, (FC).- Satreskrim Polresta Cirebon beserta 27 Polsek di bawahnya, tercatat telah berhasil mengungkap 20 perkara pidana dari berbagai kasus termasuk seorang oknum dokter yang melakukan tindakan pencabulan.
Dalam konferensi persnya, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa kasus yang berhasil diungkap rinciannya adalah, 6 perkara kasus curanmor roda dua, 5 perkara kasus pencurian dengan pemberatan, 2 perkara pengeroyokan, 1 perkara sajam, 3 perkara penipuan penggelapan, 2 perkara terkait dengan kekerasan seksual dan 1 perkara perbuatan cabul. Dari 20 perkara tersebut, total ada 28 tersangka yang berhasil ditangkap.
“Perkara curanmor roda dua ada 8 tersangka, curat 5 tersangka, pengeroyokan 5 tersangka, kemudian sajam 3 tersangka, penipuan dan penggelapan 4 tersangka, kekerasan seksual 2 tersangka, dan perbuatan cabul 1 tersangka,” kata Sumarni, Rabu (2/7/2025).
Untuk kasus yang pencabulan, lanjut Sumarni sudah kami tetapkan sebagai tersangka, pelaku seorang dokter berinisial TW. Dia adalah pelaku tindak pidana kekerasan seksual di sebuah puskesmas di Kabupaten Cirebon. Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“ Untuk pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual, TKP di Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, kejadian sekitar tanggal 12 Desember 2024 tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya
Sumarni menambahkan, bahwa pada saat kejadian, tersangka mendatangi kantor salah satu puskesmas bersama saksi yang merupakan pegawai di kantor tersebut. Kemudian tersangka masuk ke dalam ruangan pemeriksaan pasien tempat korban bertugas.
Di tempat tersebut tersangka melakukan perbuatan yang dikategorikan kekerasan seksual. Yakni, menempelkan bagian anggota tubuhnya ke tubuh korban.
“Tersangka inisial dokter TW, alamatnya di Desa Bakung Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, barang bukti yang diamankan petugas yakni pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian. Modus operandinya dengan cara melakukan perbuatan cabul terhadap korban, memegang bagian tubuh korban,” jelas Sumarni.
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 6 Hurup A dan atau Huruf C Juncto pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidananya, penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta, ditambah sepertiga jika dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga pendidikan atau tenaga professional lain,” tandasnya. (Johan)
Discussion about this post