KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon selama tahun 2020 mendapatkan kepercayaan dari berbagai instansi di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.
Selama tahun 2020 Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sudah mendapatkan kepercayaan dari beberapa instansi jajaran Pemkot Cirebon, hal ini disampaikan oleh Kepala Staf Intelijen (Kas Intel) Bachtiar Ihsan Agung.
Bachtiar Ihsan Agung mengatakan, kinerja seksi Perdata dan Tata Usaha Negara/Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sudah menerima Memorandum of Understanding (MoU) dari berbagai instansi.
“Setidaknya ada 25 MoU yang sudah dibuat oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),”kata Bachtiar Ihsan Agung kepada FC, Selasa (12/1).
Selain itu juga, lanjut Agung, Kejari Kota Cirebon sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 55 SKK dari beberapa instansi terkait, dengan rincian SKK bantuan hukum sebanyak 35 SKK, dan pertimbangan hukum ada 20 SKK.
“Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum yang diberikan oleh JPN Kejari Kota Cirebon dengan total sebanyak 55 SKK, bantuan hukum 35 SKK dari 5 instansi, dan 20 SKK pertimbangan hukum dari 6 instansi,” lanjut Agung.
Sedangkan untuk pelayanan hukum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sudah melayani 12 perkara dan berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp1.425.486.900.
“Kita sudah memulihkan uang negara sebesar 1 miliar 425 juta 486 ribu 900 rupiah dan juga menyelamatkan uang negara sebesar 150 juta 574 ribu 502 rupiah,” katanya.
Kedepannya pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akan terus bekerja keras dan juga melayani masyarakat secara maksimal.
“Kita selalu bekerja maksimal untuk masyarakat dan juga negara ini,” tandasnya.(Sakti/FC).
Discussion about this post