KAB. CIREBON, (FC).- Petugas Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon memeriksa mesin pompa bahan bakar minyak (BBM) saat sidak pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jalan Cirebon – Bandung tepatnya di Kecamatan Gempol dan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (2/12) kemarin.
Bidang Metrologi Legal pada Disperdagin melakukan pengawasan terhadap sejumlah SPBU di Kabupaten Cirebon jelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sebagai upaya melindungi konsumen untuk mendapatkan BBM sesuai dengan takaran.
Dalam sidak tersebut petugas memeriksa secara menyeluruh mesin cor BBM, termasuk BBM subsidi dan nonsubsidi. Petugas juga memastikan kesesuaian antara jumlah pengeluaran BBM yang tercatat di mesin dengan jumlah sebenarnya serta memeriksa kelayakan mesin-mesin tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, Dadang Raiman didampingi Kabid Metrologi Legal, Tri Paribani mengatakan, monitoring pengawasan ini dilakukan terutama pada SPBU yang berada di jalur utama momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Kegiatan pengawasan pompa ukur BBM ini dalam rangka untuk memberikan jaminan kebenaran takaran BBM dan sebagai upaya perlindungan kepada pemilik kendaraan agar terhindar dari praktek penyelewengan saat pengisian BBM,” kata Dadang.
Menurutnya, efek peningkatan kebutuhan BBM ini memungkinkan terjadinya aksi kecurangan yang dilakukan oleh oknum di SPBU ataupun faktor ketidaksengajaan karena karakter alat pompa ukur BBM yang mengalami error akibat lonjakan transaksi selama momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Oleh karena itu, dalam kegiatan pengawasan SPBU yang rutin diadakan setiap tahun ini, pihaknya meliputi pemeriksaan mulai dari cap tanda tera. Pengujian ukuran liter BBM sebanyak tiga kali dengan kecepatan yang sama pada setiap nozzle yang terdapat pada stasiun SPBU tersebut.
“Juga, pihak SPBU yang dikunjungi diminta untuk membuka kontak pompa ukur untuk memastikan peralatan yang ada didalamnya berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Dadang.
Diharapkan, dengan adanya pengawasan dan pemeriksaan ini pihak pengelola SPBU memberikan pelayanan sesuai hak dan kewajiban, serta dalam rangka melindungi masyarakat sebagai konsumen sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dari kesalahan pengukuran.
Selain menyasar SPBU-SPBU di jalur utama momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 SPBE (tabung gas elpiji) dan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus). (Ghofar)
Discussion about this post