KOTA CIREBON, (FC).- Sosialisasikan pemberlakuan pembatasan jam malam terhadap pelaku usaha terutama pada angkringan, restoran, cafe, dan yang lainnya. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Cirebon, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Kebudayaan Pariwisata (DKOKP) pun turut terjun pada Kamis, (8/10)
Setelah adanya konferensi pers pada siang hari di Balai Kota yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Cirebon Nazruddin Aziz terkait pemberlakuan pembatasan jam malam, Plt Kepala Sat Pol PP Buntoro Tirto menggalakan sosialisasi pada masyarakat terutama pelaku usaha.
“Malam hari ini, kita sosialisasi pembatasan aktifitas dan sudah dibagi menjadi 2 tim yang satu pergi ke arah perumnas, kemudian harjamukti, kanggraksan, dan area sekitarnya. Untuk, satu lagi menuju arah Kesambi dan arah perkotaan,” ujar Buntoro, pada FC.
Selain mensosialisasikan melalui audio, mereka melakukan sosialisasi langsung dan membagikan selebaran yang berisikan aturan yang disampaikan Wali Kota pada saat konferensi pers pada siang harinya, Kamis (8/10).
Pria yang akrab disapa Bun ini menyampaikan, tujuan diberikannya selebaran sendiri guna pelaku usaha membaca langsung peraturan dan ketentuan dari Wali Kota dan Pemerintah Kota (Pemkot). Sehingga, para pelaku usaha dapat mempersiapkan diri untuk hal tersebut.
















































































































Discussion about this post