KAB. CIREBON, (FC).- Jalan alternatif yang menghubungkan antara Desa Luwung, Kecamatan Mundu dengan Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon kondisinya sangat memprihatinkan. Selain rusak, jalan poros tersebut di saat musim hujan tergenang air, sementara di saat musim kemarau jalan tersebut berdebu, sehingga ini berdampak kepada ketidaknyamanan masyarakat saat beraktivitas. Hal tersebut diungkapkan Kuwu Luwung, Kecamatan Mundu, Tajudin, Selasa (3/9).
Tajudin kepada FC menjelaskan, jalan sepanjang lebih kurang 1 kilometer yang mertupakan jalan poros desa yang menjadi kewenganan Pemkab Cirebon tersebut, saat ini sangat membutuhkan perbaikan permanen, pasalnya kondisi jalan poros yang berada di Blok Luwung Kramat Karangsambung tersebut berupa jalan tanah dan batu kerikil, aku dia, jelas ini sangat memprihatinkan.
“Ya kalau musim hujan tergenang, kalau sekarang ini jalan berdebu, terlebih sekarang musim kemarau yang disertai angin jelas sangat mengganggu masyarakat sekitarnya,” ungkapnya.
Menurutnya, jalan tersebut menjadi akses penghubung yang sangat vital bagi masyarakat di dua kecamatan dalam berbagai sektor, baik pendidikan, kesehatan maupun perekonomian, karena jalan tersebut menjadi jalur alternatif masyarakat Kecamatan Mundu dan Astanajapura.
Tajudin pun mengaku, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kondisi jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Cirebon tersebut, diakuinya jalan poros tersebut memang pernah mendapatkan perbaikan sepanjang 300 meter, namun adanya perbaikan belum secara menyeluruh. “Kalau kerusakannya sendiri hampir menyeluruh hingga ke perbatasan dengan Desa Kanci Kulon, ya lebih kurang sepanjang satu kilometer,” ujarnya.
Pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin agar jalan poros desa tersebut mendapatkan perbaikan dari Pemkab melalui instansi terkait, bahkan sudah mengusulkan menggunakan anggaran pagu indikatif kewilayahan (PIK) melaui Musrenbamg tingkat kecamatan, namun hingga kini belum ada tindaklanjut dalam pelaksanaan perbaikan. “Kami meminta adanya perbaikan jalan poros desa agar masyarakat mendapatkan kenyamanan dan keamanan saat beraktivitas,” harapnya.
Senada dikatakan Kuwu Kanci, Kecamatan Astanajapura, Sunaryo. Dia mengatakan, jalan poros desa di desanya sepanjang 300 meter, yang menjadi kewenangan Pemkab memang mengalami kerusakan cukup parah. Dengan kondisi tersebut tentunya tidak memberikan kenyamanan kepada masyarakat bukan saja masyarakat Desa Kanci saja melainkan masyarakat dari Desa Kanci Kulon dan desa lainnya juga kerap melintasi jalan tersebut.
Sunaryo menyebut, sebetulnya pada tahun 2022 sudah diajukan, bahkan sudah di survei, namun sampai dengan sekarang belum ada perbaikan. Untuk itu, dirinya berharap pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan jalan poros yang anggarannya menjadi kewenangan Pemkab dan Pemdes tidak memiliki kewenangan akan hal tersebut.
“Karena jalan poros ini kewenangan Kabupaten, jadi kami meminta adanya perbaikan jalan poros desa tersebut, dan kami dari Pemdes tidak memiliki kewenangan,” pungkasnya. (Nawawi)