KAB. CIREBON, (FC).- Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) milik Rumah Potong Hewan (RPH) Batembat di Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kondisi ini dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon Deni Nur Cahya, melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Dampak Lingkungan H. Yuyu Jayudin mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kondisi IPAL tersebut.
Sebab, dinas terkait maupun penanggungjawab RPH Battembat tidak pernah memberikan laporan terkait pengelolaan IPAL itu.
“RPH tidak pernah melaporkan pengelolaannya ke kita,” tegas Yuyu, Rabu (31/3).
Menurutnya, jangankan laporan, untuk usulan pengelolaan IPAL saja belum pernah ada obrolan, baik dari RPH maupun yang menaunginya yaitu Dinas Pertanian (Distan).
“Belum pernah ada pengusulan,” celetuknya.
Meskipun memang menjadi kewajiban RPH yang notabennya dikelola Distan, tetap apapun terkait IPAL perlu ada sedikitnya keterbukaan dan kerja sama dengan DLH.
Diakui Yuyu, pihaknya sendiri belum pernah melakukan pengecekan IPAL secara langsung. “Saya belum pernah lihat langsung,” ucap Yuyu.
Sehingga, lanjutnya, tak dapat diberikan penilaian secara langsung, baik penilaian kondisi dan penggunaan atau fungsi dari IPAL.
Apakah limbah darah dan kotoran hewan di RPH tersebut langsung dibuang, atau dikelola dengan baik.
Yuyu pun mengungkapkan, akan melakukan pengecekan dokumen lingkungan hidup. Jika mereka memiliki dokumen tersebut, baik pemerintah ataupun pihak swasta, maka wajib melakukan pelaporan rutin kepada DLH.
“Ya, saya kurang hafal nanti saya cek dulu dokumennya. Dokumen lingkungannya ada ga ya. Kalau dia punya dokumen lingkungan. Apa itu pemerintah atau swasta saya samakan. Mereka kalau sudah punya dokumen lingkungan wajib laporan ke kita,” jelas Yuyu kepada FC.
Tak hanya sampai disitu, pada saat rapat di Bappelitbangda beberapa waktu lalu, pihaknya telah menyarankan agar IPAL-nya harus dilaksanakan dan dijalankan, jangan dibuang ke sungai langsung.
“Saya menyarankan jangan dibuang langsung. Juga, menyarankan kalau instalasi itu harus ada izin,” ucapnya.
Masih kata Yuyu, ia menekankan hal itu untuk ditempuh. Sayangnya, belum ada respon atau kabar dari Distan sedikitpun.
“Tapi, alhamdulillah sampai hari ini belum ada ini dari mereka,” celetuknya.
Yang jelas, kriteria IPAL yang perlu dipenuhi ada 3 poin penting. Pertama perlu melewati proses pengendapan, pemberian zat kimia, dan penampungan terakhir.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, drh Encus Suswaningsih mengatakan, dari segi bangunan juga tergolong sudah tua.
RPH saat ini juga kurang ditunjang IPAL yang belum optimal.
“Kami masih berupaya merelokasinya, Alhamdulillah tempatnya sudah ada, tinggal menunggu anggaran untuk pembangunannya saja,” kata Encus, Selasa (2/3).
Encus menambahkan RPH yang berdiri sejak tahun 1967 itu, sampai dengan sekarang memproduksi pemotongan sekitar 18-25 ekor hewan, dari daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Subang, Lampung dan Wilayah Cirebon. (Sarrah)











































































































Discussion about this post