KAB. CIREBON, (FC).- Ramai diperbincangkan dalam media sosial, atas dugaan pemotongan intensif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di Puskesmas Kalimaro dan Gegesik.
Dengan beralasan pemotongan sebesar 40 hingga 70 persen dilakukan untuk membayar nakes lainnya.
Sedangkan, sejumlah pengamat menduga ini merupakan tindakan ini diduga masuk dalam kategori maladministrasi.
Pengamat kebijakan publik Khaerudin Himawan, melihat dari sisi pandangnya. Masalah ini merupakan persoalan administrasi.
Melihat, dari bagaimana pihak puskesmas kemudian memberikan solusi dan alasan.
“Kalau melihat kronologisnya saya kira ini persoalan administratif. Bagaimana pihak puskesmas kemudian memberikan alternatif-alternatif. Solusi terhadap persoalaan hak-hak nakes,” katanya, Minggu (23/5).
Dikatakanya, setiap nakes yang ada baik PNS maupun non PNS sudah memiliki acuan regulasi yang memang sudah dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam hal ini karena, ruang lingkupnya kabupaten berarti Surat Keputusan (SK) atau peraturan Bupati.
“Dan saya kira nakes yang sudah ada, non pns itukan memiliki acuan regulasi yang sudah dikeluarkan pemda. Dalam hal ini mungkin melalui SK Bupati atau Peraturan Bupati. Itu menjadi acuan yang bisa dilakukan puskesmas untuk memberikan hak-hak terhadap para nakes,” jelasnya.
Berbeda hal jikalau ada kesepakatan insentif, yang seperti biasanya keluar sekian saat ini berkurang menjadi sekian.
Karena menyangkut hak, ia mengatakan hal ini perlu disosialisasikan dengan para nakes.
“Saya kira ini persoalan yang memang harus disosialisakan pada mereka. Karena bagaimanapun ini menyangkut hak mereka menyangkut insentif itu,”ujarnya.
Terkait jumlah, bagaimana kalau jumlahnya berkurang. Ia beranggapan masalah Covid-19 telah memiliki anggaran sendiri, yang telah dibuat Pemda melalui refocusing.
Dibuatnya refocusing pun bukanlah hanya sekedar persoalan akamistik, melainkan persoalan insentif nakes.
“Saya kira kalau Covid-19 itu kan ada anggaran sendiri, lewat anggaran yang sudah dibuat oleh pemda lewat refocusing. Saya kira, refocusing bukan persoalan akasmistik Covid saja tapi persoalan insentif nakes untuk menjalankan fungsinya,”paparnya.
Sedangkan, bagi nakes diluar PNS dan diluar SK, maka menjadi tanggung jawab setiap unit untuk memberikan upah.
Kalau, setiap puskemas dapat merasionalisasikan anggaran tanpa perlu mencabut hak-hak nakes itu tidak masalah berbanding dengan sebaliknya.
“Saya kira its okay. Tapi kalau sudah mencabut hak nakes lain ini dapat menjadi maladministrasi,” tegasnya.
Maladministrasi disebutkannya dapat diusut dan menjadi bahan laporan ke pemerintah kabupaten. Baik melalui evaluasi anggaran, rasionalisasi anggaran dan bahkan audit. Terlebih bila ditemukannya kejanggalan-kejanggalan.
“Kalau ada kejanggalan-kejanggalan dan sebagainya maka layak untuk diaudit. Tapi saya kembali ke poin pertama. Jika hak nakes benar-benar diperhatikan tanpa ada mengganggu dan mengurangi hak mereka. Maka itu menjadi kewenangan masing-masing unit untuk memberikan insentif,” bebernya.
Karena tetap, insentifnya pun perlu ditelaah. Jika berasal dari bugdet refocusing maka pihak tersebut (puskesmas), tidak bisa memberlakukan hal tersebut (pemotongan intensif).
Sebab telah ada standarisasinya, dan hal tersebut telah mengacu pada program atau usulan yang tercover oleh anggaran kegiatan Covid-19.
Sehingga, tidak dapat sembarangan mengubah poin-poin anggaran. “Maka tidak bisa secara serta merta mengubah poin-poin anggaran untuk urusan-urusan insentif. Kalau potensi kejadian maladministrasi, maka perlu di audit,” tandasnya. (Sarrah)


















































































































Discussion about this post