KUNINGAN, (FC).- Kasus Covid -19 di Kabupaten Kuningan terus merangkak naik. Hal itu membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan memberlakukan pengetatan disiplin Covid -19. Dan selama dua minggu kedepan pembatasan jam operasional kembali diberlakukan.
Selain pemberlakukan pengetatan disiplin, penyemprotan disinfektan juga terus digalakan. Seperti hari ini, Minggu (13/9), UPT Damkar dengan mengerahkan mobil unit pemadamnya melakukan penyemprotan disinfektan di Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang.
Penyemprotan dimulai dari Halaman Kantor Desa Cihaur, Puskes Cihaur, hingga halaman Masjid Desa Cihaur, serta semua dusun di Desa tersebut. Kurang lebih Tiga jam penyemprotan dilakukan untuk wilayah itu.
Jubir Covid -19 Kuningan, Agus Mauludin menyampaikan selama dua pekan kedepan proses kegiatan belajar mengajar tatap muka akan dihentikan.
Pertokoan juga akan diberlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir berkerumunnya orang-orang pada jam malam hari.
“Pengetatan disiplin berlaku mulai besok (hari ini), dan untuk sekolah kembali virtual, sedangkan untuk pertokoan kembali dibatasi jam operasionalnya,” kata Agus.
Capai 2.896 kasus Covi-19
Hingga hari ini, lanjut Agus, kasus Covid -19 telah mencapai 2.896 kasus, kemudian yang masih karantina sebanyak 127 kasus. Yang terdiri dari kontak erat sebanyak 50 orang, suspek 33 orang, rapid positif sebanyak 22 orang, dan terkonformasi covid -19 sebanyak 44 orang.
“Untuk terkonfirmasi covid -19 sendiri total sebanyak 171 kasus, dengan jumlah meninggal sebanyak 5 orang, dinyatakan sembuh sebanyak 122 orang dan yang masih karantina sebanyak 44 orang. Sedangkan rapid positif sendiri sebanyak 182 kasus, sembuh 149 orang, meninggal 11 orang dan karantina sebanyak 22 orang,” jelas Agus.
Terpisah, Kadinkes Kuningan dr. Susi Lusiyanti menyampaikan bahwa aturan dari Kementerian Kesehatan terkiat penanganan covid -19 sudah sampai ke 5 kalinya. Tentu dengan berubahnya aturan mempengaruhi kebijakan di daerah.
Aturan revisi kelima, lanjut Susi, bagi yang terkonformasi positif (Swab) cukup dilakukan isolasi mandiri selama 10 hari, sedangkan yang kontak erat dengan terkonformasi wajib isolasi mandiri selama 14 hari.
Namun aturan itu membuat pihaknya mengeluarkan kebijakan berbeda, yaitu yang terkonfirmasi harus di swab ulang kembali, dan termasuk kontak erat juga dilakukan swab.
“Jika kita lakukan swab, tentu berpengaruh terhadap kebijakan kedepannya. Jangan sampai hanya isolasi saja tanpa kepastian,” kata Susi.
Untuk sekolah sendiri, diakui susi ada sekitar 6 orang guru dari 6 wilayah terkonfirmasi Positif Covid -19, hal itu terungkap setelah dilakukan swab massal terhadap guru dan tenaga kesehatan, sehingga kedepan dia menyiapkan Swab massal bagi guru SD.
Discussion about this post