KOTA CIREBON, (FC).- Walaupun secara nasional Kemendikbud memperbolehkan daerah untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka, namun perlu diingat kondisi riil di lapangan terkait fluktuasi kasus dan zona pandemi Covid-19 setempat.
Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan tertulis dari sekolah manapun, untuk melaksanakan KBM tatap muka pada semester genap ini.
Pria yang akrab disapa Gusmul ini menginformasikan, adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) keputusan bersama antara Kemendagri, Kemenkes, Kemendikbud dan Kemenag.
Diantaranya adalah, untuk daerah yang sudah masuk zona hijau itu diperbolehkan menggelar KBM tatap muka. Namun hal ini harus melalui prosedur dan persyaratan yang sangat ketat.
“Ada poin-poin yang harus cek list pada persyaratan tersebut, semuanya harus cek list tidak boleh terlewat. Cek list ini diisi oleh sekolah, yang dibuat untuk sekolah negeri melalui Disdik, sedangkan madrasah melalui Kemenag. Dan untuk SMA, SMK, SLB melalui provinsi,” jelas Gusmul yang juga menjabat Sekda Kota Cirebon ini kepada FC, Senin (21/12).
Gusmul secara tegas menyebut, semua permohonan KBM tatap muka harus mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid-19 setempat, dalam hal ini Satgas Covid-19 Kota Cirebon.
Pasalnya, satgas setempat lah yang mengetahui kondisi pandemi Covid-19 di daerah. Rekomendasi diberikan bila sudah masuk zona hijau, diluar itu tentunya rekomendasi tidak akan diberikan.
Mantan Kepala BKD ini mengatakan, untuk zona oranye apalagi merah atau hitam, jelas dan tegas tidak boleh ada KBM tatap muka. Walaupun sekolah sudah mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan. Intinya selain zona hijau, KBM tatap muka tidak boleh.
“Iya termasuk Kota Cirebon, yang masih dalam zona oranye. Jelas KBM tatap muka tidak direkomendasikan,” tegasnya.
Dibeberkannya, zona oranye di Kota Cirebon berdasarkan indeks Covid-19 yang saat ini pada angka 2,0. Untuk zona merah saja indeksnya 1,8, jadi bila terjadi ledakan kasus positif Covid-19 bisa langsung menjadi zona merah. Karena selisih indeks Covid-19 yang dipunyai Kota Cirebon sangat tipis, antara zona oranye dan zona merah.
Yang dipertimbangkan satgas untuk mengeluarkan rekomendasi adalah tingkat resiko penyebaran Covid-19. Kemudian ketersediaan fasilitas kesehatan yang mampu menangani kasus positif Covid-19. Dan kondisi kedua pertimbangan itu saat ini di Kota Cirebon tidak bagus, kalau bisa dibilang rontok.
“Saat ini tingkat resiko penyebaran Covid-19 kita adalah sedang yang mengarah ke buruk. Fasilitas kesehatan juga saat ini hampir penuh menangani pasien,” ungkapnya.
Walikota, sambung Gusmul, sudah mengambil keputusan untuk tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Artinya KBM tatap muka tidak diperbolehkan.
Namun demikian, untuk Disdik dan sekolah-sekolah silahkan mempersiapkan sarana protokol kesehatan. Agar pada saatnya nanti KBM tatap muka diperbolehkan, mereka sudah siap.
“Secara mikro kondisi sebagian besar kelurahan kita masuk zona merah. Tidak memungkinkan saat ini untuk KBM tatap muka,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kadisdik Kota Cirebon Irawan Wahyono menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan dan memiliki konsep untuk KBM tatap muka tahun depan. Konsep sedang dimatangkan untuk disetujui Walikota dan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon.
Pihaknya sudah menyiapkan konsep untuk pembelajaran tatap muka tahun depan. Konsep tinggal dikaji ulang dan disetujui oleh Wali Kota Cirebon.
“Tinggal pengkajian konsepnya saja, apakah ada perubahan atau penambahan. Nanti walikota yang menentukan,” jelasnya.
Irawan menyebutkan salah satu konsepnya, yaitu dengan membagi waktu pembelajaran tatap muka antara kelas VII sampai kelas IX. Dijadwal KBM tatap mukanya, dalam seminggu kelas berapa dulu yang masuk, kelas lainnya pembelajaran di rumah secara daring.
Selain itu, satuan pendidikan diperbolehkan KBM tatap muka harus memenuhi persyaratan. Yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, serta disinfektan.
Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Kesiapan menerapkan wajib masker. Memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun. Baik guru, tenaga kependidikan dan siswa wajib untuk melaksanakan rapid test atau swab test.
“Dan wajib mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali,” pungkat. (Agus)















































































































Discussion about this post