KUNINGAN, (FC).- Warga Desa Bakom Kecamatan Darma digegerkan ada warganya ditemukan tewas di depan rumah korban, tepatnya di dusun Puhun RT 08/RW 02 Desa Bakom Kecamatan Darma pada Jumat (24/5) dini hari.
Informasi dihimpun, korban sendiri bernama Iwan (43) ditemukan dalam kondisi wajah rusak atau babak belur, dan tentu itu membuat keluarga histeris, dan warga sekitar juga geger.
“Informasi singkatnya sekitar jam 12 malam keluar ada yang menjemput Dan jam 3 pagi sudah tergeletak di depan rumahnya dalam keadaan tewas dan babak belur di bagian wajah,” ujar Camat Darma Rangga Apriatan
Rangga mengaku, kelanjutan kasus ini sudah ditangani oleh pihak berwajib dan saat ini tengah dilidik. Pihaknya dan warga sangat mendukung agar kasus ini segera terungkap.
Atas kejadian itu, polisi langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan. Dan dalam kurang dari 1 x 24 jam, jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan telah mengantongi 4 orang terduga pelaku yang menyebabkan korban tewas.
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian menyampaikan dari 4 orang terduga pelaku, 3 diantaranya telah diamankan.
“1×24 jam kita melakukan penyelidikan, bahwa korban ini adalah korban pembuhunan. Kami sudah mengamankan 3 orang, yaitu istri korban, dan 2 orang tersangka lainnya yang ikut dalam rangkaian peristiwa pembuhunan tersebut. Untuk peran masing – masing masih dilakukan pendalaman,” jelas Willy. Sabtu (25/5)
Untuk satu orang lainnya, Willyu mengaku masih dalam pengejaran. Dan satu orang itu diduga adalah eksekutor atau yang menghilangkan nyawa korban. Hasil pemeriksaan sementara yang menjadi motif pembunuhan adalah permasalahan keluarga.
“Dari pemeriksaan saksi – saksi, ditemukan fakta bahwa terjadi rangkaian peristiwa pembuhunan oleh istri korban sendiri bersama dua orang yang lainnya, satu orang lagi masih kejar eksekutornya oleh Sat Reskrim Polres Kuningan,” ungkap Willy
Untuk otopsi sendiri, Willy menyebutkan korban mengalami luka para pada bagian wajah atau muka, dan yang paling fatal dan menyebabkan kematian adalah luka di bagian kepala akibat trauma benda tumpul di bagian belakang tengkorak kepala korban.
“Diduga pembuhunan dilakukan di dalam rumah korban sekitar pukul 02.00 Wib dini hari dan korban disimpan di luar dalam kondisi sudah meninggal dunia,” ujar Willy
Untuk pasal yang dikenakan kepada para pelaku, Willy menyebutkan adalah pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. (Ali)