KOTA CIREBON, (FC).- Menanggapi eksepsi terdakwa kasus Gedung Setda Kota Cirebon dan pernyataan Kejari Kota Cirebon terkait Gedung Setda bukan merupakan barang bukti, Furqon Nurzaman salah seorang Kuasa Hukum terdakwa yakni Nashrudin Azis, angkat bicara.
Furqon menilai, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Kota Cirebon tidak mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Sehingga
tidak tahu apa yang terjadi di persidangan. Dan diduga juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan laporan sidang.
Kemudian, eksepsi atau perlawanan tidak ada hubungannya dengan permohonan pihaknya tentang barang bukti Gedung Setda.
Karena itu bagian terpisah dan berbeda, hakim menegaskan setelah perlawanan kami ditolak, hakim menyatakan Gedung Setda itu barang bukti.
Jadi diperintahkan kepada JPU untuk tidak dilakukan perubahan apapun termasuk renovasi, perintah hakim di persidangan itu bagian dari hukum yang harus di patuhi oleh semua pihak.
“Jadi sebetulnya tanpa permohonan, kamipun yang namanya barang bukti tindak pidana yang tidak boleh dilakukan perubahan apapun,” tegas Furqon, Senin (30/3).
Selanjutnya, kalau sekiranya Gedung Setda dilakukan renovasi, pasti pihaknya akan sampaikan kembali kepada Majelis Hakim dan melaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan perusakan barang bukti.Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 521 – 526 KUHAP Nasional atau yang baru.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon semestinya berdiri pada ketentuan hukum, bukan sebaliknya membangun narasi menyesatkan kepada publik.
“Kalau memang Gedung Setda itu bukan barang bukti, maka sidang dibubarkan saja atau sudah pasti para terdakwa di bebaskan. Karena jelas dan terang benderang, menuduh orang tanpa barang bukti, apa yang mau dibuktikan di persidangan,” ucap Furqon.
Kembali ke masalah eksepsi, Furqon menambahkan, eksepsi berkaitan dengan keberatan penasehat hukum terhadap surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materil.
“Dan dalam pendapat atau tanggapan JPU kemudian disampaikan atas perlawanan itu kemudian di cantumkan Pasal KUHAP baru tentang peralihan ketentuan yang lama dan baru. Artinya JPU menyadari ada kekeliruan tapi Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi besok Selasa Tanggal 31 Maret 2026,” tandas Furqon. (Agus)

















































































































Discussion about this post