KUNINGAN, (FC).- Kebijakan terkait tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan hingga kini masih dalam tahap pembahasan.
Pemerintah daerah menegaskan, penetapan besaran tunjangan belum final dan masih menunggu penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan bahwa proses kajian dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan tim anggaran serta unsur legislatif.
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Senin (30/3).
“Sedang dikaji oleh tim anggaran. Kita sepakat dengan pimpinan dewan untuk mengikuti ketentuan yang ada,” ujarnya.
Menurut Dian, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Sejumlah konsultasi juga telah dilakukan ke berbagai lembaga, mulai dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Kementerian Dalam Negeri.
Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak melanggar aturan serta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Kuningan melalui Badan Anggaran (Banggar) juga tengah melakukan pembahasan internal sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan.
Bupati Dian menegaskan, kondisi keuangan daerah menjadi faktor utama dalam menentukan besaran tunjangan.
Pemerintah daerah memastikan kebijakan tidak semata mengikuti keinginan, melainkan harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal.
“Jelas harus disesuaikan dengan fiskal daerah, makanya masih disusun drafnya,” tegasnya.
Meski belum ada kepastian waktu penetapan, pemerintah daerah meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir kajian.
Bupati memastikan keputusan nantinya merupakan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. (Angga)


















































































































Discussion about this post