KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terus melakukan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, terkait kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon.
Selain memeriksa siswa dan orangtua murid, Kejaksaan juga memanggil pihak sekolah dan Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menyatakan bahwa proses penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi adanya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pemotongan dana PIP di Kota Cirebon.
“Kami telah memanggil pengelola dana PIP sejak Senin lalu. Selain itu, hari ini (kemarin,-red) juga dilakukan pemeriksaan terhadap kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Setelah meminta keterangan dari pengelola dana PIP dan kepala KCD, Kejari Kota Cirebon berencana untuk memeriksa pihak eksternal terkait kasus ini.
“Pihak luar sekolah akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Saat ini, kami masih dalam tahap pendalaman. Sementara itu, dari internal sekolah, kami telah memeriksa delapan orang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejari Kota Cirebon.
“Kami hadir untuk memberikan laporan terkait temuan di lapangan, yang nantinya akan dibandingkan dengan hasil penyelidikan kejaksaan,” katanya setelah diperiksa.
Namun, Ambar enggan membeberkan detail terkait hasil pemeriksaan tersebut.
“Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci karena informasi ini bersifat rahasia antara kami dan penyidik. Yang jelas, ada ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana PIP di Kota Cirebon,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post