KUNINGAN, (FC).- Dugaan pemanfaatan mata air tanpa izin di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) mengadukan para pengguna mata air ilegal tersebut ke Polres Kuningan, Rabu (14/1).
Pengaduan disampaikan langsung di Mapolres Kuningan oleh Koordinator MPK Yusuf Dandi Asih, bersama Ketua Gasak Nurdin, pegiat medis sosial Ismah Winartono, serta sejumlah aktivis.
Rombongan diterima Kasat Reskrim Abdul Azis di ruang kerjanya.
Yusuf menyampaikan, laporan tersebut menitikberatkan pada dugaan praktik pengambilan air tanpa perizinan yang berlangsung lama di kawasan konservasi.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengancam kelestarian lingkungan.
“Pemanfaatan mata air ilegal menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan karena tidak masuk sebagai PNBP. Selain itu, eksploitasi tanpa pengaturan debit dan volume jelas berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, pengambilan air secara berlebihan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem Gunung Ciremai.
Mata air, kata dia, merupakan bagian penting dari sistem penyangga gunung yang jika terus dieksploitasi tanpa kendali akan berisiko pada kerusakan jangka panjang.
Berdasarkan hasil penelusuran MPK, terdapat 168 titik mata air di kawasan TNGC.
Dari jumlah tersebut, 68 titik telah dimanfaatkan, sementara 14 titik di antaranya diduga tidak memiliki izin.
Kondisi ini, menurut Yusuf, telah berdampak pada penurunan debit di sejumlah mata air.
MPK berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui proses penyelidikan.
Yusuf menegaskan, pengaduan itu mencakup seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan mata air ilegal, termasuk pengelola air minum, Balai TNGC, hingga unsur pemerintah daerah.
“Kami berharap aparat dapat menindaklanjuti secara serius agar kawasan konservasi tetap terjaga dan kepentingan publik terlindungi,” pungkasnya. (Angga)












































































































Discussion about this post