KOTA CIREBON, (FC).- Wilayah hukum Kota Cirebon, selain sebagai kota transit pengiriman Narkotika, juga merupakan kota yang rawan peredaran barang haram tersebut.
Hal ini terbukti, Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap dua tersangka, pengedar Narkotika jenis ganja dengan barang bukti 1.109 gram atau 1 kg lebih.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menuturkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari personel melakukan menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan dua tersangka.
“Dua tersangka berinisial DD dan IA berhasil diamankan pada Jumat, 7, Oktober 2022 berikut barang bukti 3 paket Narkotika seberat 23 gram,” tutur Fahri saat konferensi pers, Selasa (18/10).
Tak sampai disitu, lanjut Fahri, pihaknya melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah DD di Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.
“Disana kami temukan barang bukti sebanyak 406 gram ganja dan barang lainnya,” bebernya.
Pihaknya juga, menggeledah rumah kontrakan IA di Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon dan menemukan ganja 680 gram.
“Sehingga total barang bukti adalah 1.109 gram,” Jelasnya.
Dari hasil interogasi, sambungnya, para tersangka IA dan DD yang muka dan badannya penuh dengan tato ini berasal Jemaras Lor Kabupaten Cirebon dan Kanggraksan Kota Cirebon. Digali juga informasi, mereka mendapatkan ganja dari Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Jadi tersangka BP yang dikenal oleh kedua tersangka pada saat touring dengan menggunakan sepeda motor sebagai komunitas motor tua,” ungkapnya.
Sementara untuk Narkotika jenis ganja, para tersangka ini mendapatkan kiriman paket berupa 1.5 Kg ganja kering yang dikirim melalui jasa ekspedisi, setelah kedua tersangka kembali di Cirebon.
Kedua tersangka melanggar pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah ). (Agus)













































































































Discussion about this post