KOTA CIREBON, (FC).- Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Cirebon Ide Bagus Setiawan (Ibas), dalam sebuah podcast mengatakan, Walikota Cirebon Effendi Edo dan Wakil Walikota Cirebon Siti Farida harus bisa berbagi tugas demi mengemban amanah Kota Wali yang sangat berat.
Bahkan podcast tersebut disadur di harian terbitan lokal, dimuat dengan judul “PKB Warning Walikota”
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar Kota Cirebon, Nanang Suryaman mengatakan, tugas Wakil Walikota adalah membantu Walikota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Kemudian mengkoordinasikannya dan mengawasi pelaksanaan kebijakan Walikota serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota
“Kerja sama yang baik antara Walikota dan Wakil Walikota, serta koordinasi dengan lembaga lain dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), sangat penting untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya, Senin (23/6/2025).
Nanang menuturkan, dukungan solid dari koalisi partai pengusung dan relawan juga menjadi modal dasar yang kuat untuk pembangunan Kota Cirebon ke depannya.
“Tentu nya kami dari Partai Golkar selaku partai pengusung mengajak untuk memberikan pernyataan yang akurat, dan tidak memicu spekulasi di masyarakat dan sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Nanang.
Dengan demikian, semua dapat bersama-sama mendukung pembangunan Kota Cirebon dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
“Mari kita jaga kesolidan dan dukungan untuk pembangunan Kota Cirebon yang setara berkelanjutan. Semoga Hari Jadi Kota Cirebon ke-598 menjadi momentum untuk semakin meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon,” tandasnya.
LBH Cirebon Raya menanggapi atas pernyataan yang di sampaikan oleh Sekretaris DPC Fraksi PKB Kota Cirebon atas berita yang diterbitkan oleh salah satu harian lokal pada hari Sabtu 21 Juni 2025.
Menurut Moh Fajar Hidayat SH selaku Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Cirebon Raya Tugas Wakil Walikota diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya.
Pihaknya menyayangkan pernyataan Ibas yang menimbulkan spekulasi di masyarakat tentang hubungan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon
Pertanyaan tentang apakah pernyataan tersebut merupakan pernyataan pribadi atau partai sangat relevan, terutama mengingat posisi strategis Ibas sebagai Sekretaris DPC PKB Kota Cirebon
“Jika pernyataan tersebut tidak terkordinasi dengan partai, maka itu bisa dianggap sebagai maladministrasi seorang kader,” ujarnya. (Agus)
Discussion about this post