KOTA CIREBON, (FC), Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Tresnawaty meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, memiliki bank data agar ada sinkronisasi
terkait jumlah tenaga kerja.
Menurutnya, bank data yang tersinkronisasi bertujuan untuk mempermudah penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi tenaga kerja.
Saat ini dia menilai, Disnaker kurang aktif mendata perusahaan dan tenaga kerja yang ada di Kota Cirebon.
“Kalau untuk Disnaker menurut saya, sebaiknya jemput bola, jangan diam dengan perusahaan yang tidak aktif mendaftar ke Disnaker. Pendataan itu penting,” jelasnya kepada FC, Minggu (28/2).
Dikatakannya, Disnaker belum memiliki data jumlah tenaga kerja aktif, dari total sekitar 120 ribu angkatan kerja yang ada di Kota Cirebon.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar Disnaker bisa mendata jumlah tenaga kerja aktif.
“Angkatan kerja itu penduduk yang usianya dari 17 hingga 50 tahun, nah berapa yang menjadi tenaga kerja. Disnaker belum bisa memprediksi, data ini harus jelas. Ketika ada penyaluran bantuan dan lainnya akan lebih mudah dan tepat sasaran,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Disisi lain, pihaknya juga mengapresiasi upaya yang dilakukan BPJS Keterangan Cabang Cirebon, yang aktif melakukan pendataan dan pendamping terhadap tenaga kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan lebih menarik, mereka memberikan angin segar. Ternyata banyak perusahaan yang mendaftar,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Supriatna membenarkan adanya sinkronisasi dan bank data tentang tenaga kerja.
Selain untuk penyaluran bansos bagi tenaga kerja, dikatakan Supriatna, sinkronisasi data memudahkan pihaknya untuk mengontrol kepatuhan perusahaan untuk mendaftar tenaga kerjanya sebagain peserta BPJS.
“Yang aktif di kami sekitar 120 perusahaan. Sebenarnya potensinya lebih dari itu. Kami terus imbau mereka untuk ikut. Alasannya karena keuangan untuk membayar iuran kepesertaan,” ucapnya.
Disebutkannya, jumlah perusahaan yang aktif masih terbilang fluktuatif. Oleh karena itu, kerja sama dengan dinas-dinas terkait, seperti Disnaker itu sangat penting karena bisa meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Pariani menyampaikan laporan penyaluran bantuan bagi tenaga kerja yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi atau Gaji Bagi Pekerja dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Pariani mengatakan, Pemkot Cirebon mendapat dana bansos senilai Rp1,5 miliar dari pemerintah pusat pada 2020.
“Yang terserap hampir Rp600 juta. Bantuan ini kita salurkan kepada 1.645 pekerja yang dirumahkan, dan 374 pekerja yang kena PHK,” kata Pariani.
Pariani juga mengamini saran DPRD untuk lebih aktif mendata perusahaan dan tenaga kerja. Ia belum bisa memastikan jumlah tenaga kerja yang aktif di Kota Cirebon. (Agus)
Discussion about this post