KUNINGAN, (FC).- Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kuningan memastikan kuota toko modern di wilayah perkotaan tidak ada. Dan masih moratorium. Sehingga dipastikan toko modern di Jalan Juanda tidak akan direkomendasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna melalui Kabid Perdagangan Diskopdagperin Kuningan, Asep Tomi Novian, kamis (2/1/2025).
Diakui Asep, bahwa pihaknya memang menerima surat permohonan rekomendasi dari pihak Indomart, namun sampai saat ini belum dikeluarkan rekomendasi tersebut.
“Kita belum mengeluarkan apa-apa, jadi untuk penerbitan rekomendasi itu, kita ada beberapa yang perlu kita kaji, utamanya itu kan dari segi lalu lintasnya, terus kita harus telusur perizinannya,perizinan itu kan di antaranya di dalamnya kan ada izin tetangga, ” Jelas Asep.
Dinasnya, lanjut Asep, hanya membatasi untuk kuota saja, untuk Kuningan itu sudah ada ada kuotanya, ya kalau itu ber operasional ya itu wewenang Satpol PP, dan itu kan harus ada PBGnya, ” Ungkap Asep.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kuningan, Asep Budi Setiawan mengaku belum menerima permohonan apapun dari pihak toko modern tersebut.
“Kita lagi bikin surat teguran nih, karena memang kita belum menerima permohonan apapun, ” Jelas Asep Budi.
Sementara itu, salah satu pedagang di sekitar toko modern yang enggan di korankan namanya tersebut berdiri mengaku sempat dipaksa tanda tangan untuk memberikan izin, namun tetap menolak.
“Ya kalau kita izinkan kita yang rugi, kita bisa mati usaha yang kita jalankan ini, ” Jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, munculnya Toko Modern di Jalan Juanda menjadi sorotan publik, mengingat toko modern yang belum beroperasional itu berhadapan dengan pedagang warung yang ada di dekat RS Juanda Kuningan.
Warga sekitar jalan Juanda, Boy Sandi Kartanegara menyebutkan bahwa pendirian toko modern di wilayah perkotaan seharusnya tidak diperbolehkan karena masih moratorium atau penangguhan toko modern di wilayah perkotaan.
Selain itu, masih Boy, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional dan Toko Modern.
“Jika memang diperbolehkan atau masih ada kuota, tapi toko modern itu jelas melanggar Perda, apakah Pemda akan diam saja,” ujar Boy.
Pada Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional dan Toko Modern itu, lanjut Boy, pada Bab VI tentang Lokasi dan Jarak Tempat Usaha Perdagangan di pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa Dalam penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan tokomodern harus memenuhi persyaratan sebagai berikut 1. Minimarket berjarak minimal 1 km dari pasar tradisional dan 0,1 km dari usaha kecil sejenis yang terletak dipinggir jalan kolektor atau arteri.
“Nah itu kan dia ada di samping bahkan berhadapan dengan usaha kecil (warung), ada warung – warung kecil, bahkan tidak sampai 100 meter jaraknya, ini sudah melanggar,” kata Boy.
Maka dari itu, Boy berharap Pemda bisa menertibkan hal tersebut, dan tidak memberikan izin perdagangan, karena bisa mematikan atau merugikan warung – warung kecil yang sedang berjuang bahkan bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
Terpisah, Kadiskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna menyebutkan bahwa moratorium toko modern masih berlaku untuk wilayah perkotaan. Untuk kasus yang disebutkan adanya rencana toko modern dibuka di Jalan Juanda, dia menyebutkan belum mengeluarkan rekomendasi apapun.
“Belum beroperasional kan ya, mereka baru mengajukan permohonan rekomendasi, kita masih dalam kajian,” kata Tirsman. (Ali)
Discussion about this post