KAB. CIREBON, (FC).- Parkir-parkir liar di sejumlah tempat di Kabupaten Cirebon akan ditertibkan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon dari sektor perparkiran.
Kepala Dinas Pehubungan Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kepala Bidang Prasarana, Hilman Firmansyah mengatakan, saat ini Dinas Pehubungan dituntut untuk bisa memberikan sumbangsih PAD ke pemerintah daearah.
Maka dari itu, langkah awal adalah dari sembilan pasar milik pemerintah daearah, satu pasar, yakni Pasar Pasalaran diuji cobakan pajak dan retribusi parkirnya dikelola oleh Dinas Pehubungan. Hasilnya, terdapat peningkatan signifikan.
“Kalau dulu, hanya mampu menyumbangkan Rp700 ribu per bulan, sekarang ketika sudah dikelola kita, mampu menyumbangkan ke kas daerah sebesar Rp1,6 juta per bulan,” ungkapnya, Kamis (7/4).
Artinya kata Hilman ada perbandingan ketika parkir pasar dikelola oleh Dinas Pehubungan. Ke depan, pihaknya akan mengupayakan untuk bisa mengelola sisa pasar milik pemda lainnya. Hanya saja, tidak bisa begitu saja.
Harus ada MoU yang jelas dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin). Hal itu, sejalan dengan Perda nomor 7 tahun 2009 tentang penyelenggaraan parkir. Bahwa parkir yang dikelola baik yang ada di dalam badan jalan atau yang diluar badan jalan.
Artinya semua bangunan atau gedung milik Pemda, harus dikelola oleh pemerintah. “Jadi seperti Dispora atau rumah sakit, harusnya dikelola oleh kita,” katanya.
Sebagai informasi, saat ini ada sekitar 400 an juru parkir yang terakomodir oleh Dinas Pehubungan. Semuanya, belum menerapkan aturan Perda.
Pendapatan karcis belum maksimal masuk ke kas daerah. Pasalnya, sampai sejauh ini Dinas Pehubungan belum bisa menggaji juru parkir.
Di beberapa tempat, lanjut Hilman seringkali yang mengelola parkirnya itu, ada individu bahkan ada kelompok masyarakat. Hal itu, yang menyebabkan terjadinya kebocoran. Harusnya bisa terserap dan masuk ke kas daerah.
“Ke depan akan kita luruskan. Kita tertibkan. Ke depan kita akan melakukan penindakan juru parkir liar,” tegasnya.
Untuk mensukseskannya, Dishub tidak bisa sendiri. Harus ada sinergitas dengan berbagai elemen. Termasuk diantaranya masyarakat.
Masih dikatakan Hilman, potensi parkir se Kabupaten Cirebon bisa diperhitungkan. Totalnya bisa mencapai Rp14 miliar per tahun. Untuk mencapainya, dibutuhkan regulasi. Saat ini, yang sudah tercapai, masih jauh dari potensi yang ada.
Dinas Pehubungan pun hanya mampu menargetkan sumbangsih PAD dari sektor parkir diangka Rp330 juta. Ada peningkatan, dari target tahun sebelumnya yang hanya diangka Rp270 juta.
Hilman pun menjelaskan jumlah titik parkir resmi ada 300 titik lebih. Dengan jumlah juru parkir sebanyak 400 an.
Itupun tadi, tidak semua pendapatannya bisa masuk ke kas darah. “Karena, ada penghidupan disana. Sementara kita belum mampu untuk menggaji mereka (jukir, red),” akunya. (Ghofar)












































































































Discussion about this post